Partai Bulan Bintang Hasil Muktamar VI Bali Cari Keadilan Lewat PTUN soal SK Kemenkum

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Gugum menjelaskan, gugatan pihaknya ke PTUN mau membuktikan dua hal. Pertama, bahwa SK pengesahan Kementerian Hukum bertentangan dengan undang-undang dan SK itu juga bertentangan dengan asas umum pemerintahan nan baik.

"Sejak awal kami sudah menyampaikan penjelasan kepada Menteri Hukum bahwa kamilah DPP Partai Bulan Bintang nan sah lantaran dihasilkan dari Muktamar VI Partai Bulan Bintang di Bali," ucap dia.

"Dalam surat penjelasan nan kami sampaikan, kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa pihak nan mengaku hasil dari MDP adalah dihasilkan oleh proses rapat nan tidak sah. Karena kubu MDP itu diselenggarakan oleh penyelenggaranya nan bukan DPP, tetapi Dewan Pimpinan Wilayah," imbuh Gugum.

Pembuktian kedua, Gugum mau membuktikan bahwa MDP mengganti ketua umum dimungkinkan hanya dalam syarat tertentu. Tetapi faktanya, tidak ada syarat tersebut nan terpenuhi untuk mengganti ketua umum hasil Muktamar VI di Bali.

"Jadi di Partai Bulan Bintang itu Ketua Umum itu dalam situasi tertentu bisa digantikan tetapi ada syarat berhalangan tetapi nan kudu dibuktikan: meninggal dunia, mengundurkan diri, alias pindah tempat tinggal tidak diketahui keberadaannya. Dari semua syarat-syarat itu tidak ada nan terpenuhi. Rapat MDP hanya menetapkan Ketua Umum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa argumen hukum," kata dia.

"Untuk itu, kami mengambil langkah norma nan konstitusional. Perjuangan ini adalah mempertahankan konstitusi partai, Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART), serta peraturan Partai Bulan Bintang," imbuh Gugum menandasi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita