Paripurna DPR, Prabowo Tegaskan Kekayaan Indonesia Tak Boleh Diambil Kekuatan Asing

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia sangat bisa menjadi negara makmur dan adil, andaikan menjalankan petunjuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato perdana pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

"Cetak biru itu dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 dengan jelas menjabarkan sistem perekonomian nan harusnya kita jalankan sebagai bangsa," ujar Prabowo, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, para pendiri bangsa telah merumuskan konsep pengelolaan ekonomi nasional berasas pengalaman panjang kolonialisme dan pemanfaatan sumber daya Nusantara oleh bangsa asing.

Para pendiri bangsa, lanjut Prabowo, memahami bahwa kekayaan Indonesia selama ratusan tahun diambil oleh negara-negara kolonialis untuk memperkaya diri mereka sendiri.

"Mereka memandang dan merasakan kekayaan Nusantara ratusan tahun diambil oleh penjajah-penjajah kita untuk memperkaya mereka," ucap dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita