Parah! Penjaga Sekolah Peras Siswa SD untuk Judi Online

Sedang Trending 13 jam yang lalu

Jakarta -

Seorang penjaga sekolah berinisial AS diduga memeras siswa SDN di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk gambling online. Pelaku pemerasan tersebut sekarang telah ditangkap.

Kapolsek Bintan Timur, Polres Bintan AKP Aang Setiawan telah mengatakan pihaknya telah memeriksa pelaku. Pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD berumur antara 11 hingga 15 tahun digunakan untuk beragam kebutuhan, termasuk bermain gambling online.

Ia menjelaskan, kasus ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai adanya tindakan pemerasan nan dilakukan AS sejak tahun 2023 hingga 2026. Jumlah duit nan didapatkan dari tiap anak bervariasi, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejumlah orang tua korban berbareng Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang dilansir Antara, Selasa (28/7/2026).

Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian. Polisi kemudian menangkap pelaku AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta peralatan bukti sukses kami amankan," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya surat pernyataan alias perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, lampau sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Adapun akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik tetap melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan peralatan bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses norma selanjutnya," demikian AKP Aang.

(rdp/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News