Parah! 2 Bocah di Karawang Aniaya Balita Pakai Gunting

Sedang Trending 22 jam yang lalu

Karawang -

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Karawang menangkap dua anak berinisial R (9) dan S (13) mengenai kasus dugaan kekerasan. Korban dalam kasus ini ialah balita usia 3 tahun.

Dilansir Antara, Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (13/10) alias sehari setelah melakukan kekerasan bentuk terhadap korban nan merupakan seorang anak usia 3 tahun berinisial MAM, penduduk Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Peristiwa itu terjadi bermulai pada Senin sore (12/10,) terduga pelaku berinisial R dan S mendatangi korban di dekat rel kereta api di sekitar Simpang Jomin, Karawang. Keduanya menghampiri korban dengan membawa gunting. Kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap personil badan vital korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, korban juga diduga dipukul serta dicakar pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran. Korban nan menjerit kesakitan kemudian diantar pulang oleh terduga pelaku berinisial R.

Satres PPA dan PPO Polresta Karawang nan menerima laporan kejadian langsung mendatangi korban nan tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam Purwakarta, untuk melakukan pengecekan kepada korban agar mendapatkan perawatan dan pemeriksaan.

Asim menyampaikan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi dan mengecek letak kejadian. Kemudian melakukan visum serta melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut.

Saat ini polisi telah mengamankan dua anak nan diduga melakukan kekerasan bentuk tersebut. Peristiwa itu ditangani berasas pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(idh/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑