Pansus Papua DPD RI Kawal Penyelesaian Konflik dan Pelanggaran HAM

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian bentrok keamanan dan persoalan kemanusiaan di Tanah Papua secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Upaya tersebut mencakup memastikan penyelesaian persoalan pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) memberikan akibat nyata bagi korban dan family korban.

Pansus Papua DPD RI menyebut penyelesaian persoalan HAM di Tanah Papua telah mempunyai legitimasi yuridis melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM nan Berat Masa Lalu. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.

Kedua izin tersebut memasukkan sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa Wasior 2001, Wamena 2003, dan Paniai 2014, dengan orientasi pada pemulihan kewenangan korban alias mahir waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Pansus Papua DPD RI, Yorrys Raweyai, menegaskan bahwa persoalan HAM di Papua tidak boleh berakhir pada tataran diskursus dan normatif. Menurutnya, negara kudu memastikan kebijakan nan telah dibuat betul-betul menghadirkan keadilan bagi korban.

"Persoalan HAM di Tanah Papua tidak boleh berakhir pada laporan dan wacana. Negara kudu datang memastikan korban mendapatkan pemulihan, kepastian hukum, dan agunan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Selain kasus HAM masa lalu, dia juga menyoroti beragam peristiwa aktual nan diduga mengandung pelanggaran HAM. Konflik keamanan nan tetap berjalan di sejumlah wilayah Papua telah berakibat pada masyarakat sipil, termasuk menimbulkan korban jiwa dan ribuan penduduk mengungsi.

"Setiap korban kudu didengar dan setiap peristiwa nan diduga mengandung pelanggaran HAM kudu diusut secara serius dan tuntas. Jangan sampai bentrok nan terus terjadi membikin penderitaan masyarakat sipil kembali menjadi angka-angka statistik," ujarnya.

Libatkan Seluruh Pihak

Dalam menjalankan tugasnya, Pansus Papua DPD RI bakal bekerja secara sistematis dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, maupun lembaga budaya sebagai representasi kultural dan kedaerahan masyarakat Papua.

Dalam agenda kerja berikutnya, Pansus Papua DPD RI bakal mengundang pemerintah pusat, khususnya kementerian dan lembaga terkait, antara lain kementerian nan membidangi politik dan keamanan, norma dan HAM, Panglima TNI, Polri, serta Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah wilayah juga bakal dilibatkan untuk memberikan gambaran riil mengenai kondisi keamanan dan kemanusiaan di wilayah-wilayah nan terdampak konflik.

Dari unsur masyarakat, Pansus Papua DPD RI bakal mendengarkan pandangan perwakilan agama, pemuda, perempuan, masyarakat adat, serta lembaga sosial kemasyarakatan nan selama ini memberikan perhatian terhadap persoalan HAM dan keamanan di Tanah Papua.

"Pansus Papua tidak mau mengambil konklusi dari kembali meja. Kami bakal mendengar langsung bunyi korban, masyarakat adat, tokoh agama, pemerintah daerah, aktivis HAM, dan seluruh komponen masyarakat Papua agar rekomendasi nan lahir betul-betul berpijak pada kondisi di lapangan," katanya.

Menurutnya, pelibatan beragam pihak diperlukan agar rekomendasi Pansus tidak hanya berasas laporan administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi riil serta aspirasi masyarakat di tingkat lapisan akar rumput.

Pansus bakal mendengar langsung pengalaman korban, masyarakat adat, tokoh agama, lembaga sosial kemasyarakatan, serta beragam komponen masyarakat dan aktivis HAM.

Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Hak Masyarakat

Pansus Papua DPD RI juga menyoroti persoalan HAM nan lebih luas, termasuk akibat bentrok bersenjata terhadap masyarakat sipil, persoalan pengungsian internal, bentrok agraria, kewenangan masyarakat budaya atas tanah ulayat, serta akibat sosial dari penyelenggaraan Program Strategis Nasional (PSN) di sejumlah wilayah Papua.

Yorrys menilai pembangunan nasional merupakan kebutuhan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kewenangan dasar masyarakat budaya maupun menciptakan persoalan baru.

"Pembangunan memang penting, tetapi pembangunan tidak boleh dibayar dengan hilangnya kewenangan masyarakat adat. Kemajuan Papua kudu melangkah beriringan dengan penghormatan terhadap HAM dan perlindungan hak-hak masyarakat," tegasnya.

Pansus Papua DPD RI juga memandang krusial menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan penghormatan terhadap HAM. Pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraan, menurut Yorrys, kudu melangkah beriringan dan tidak saling meniadakan.

"Menjaga keutuhan NKRI dan menghormati HAM bukan dua perihal nan kudu dipertentangkan. Keduanya kudu melangkah bersama. Pendekatan keamanan dan kesejahteraan kudu ditempatkan secara seimbang demi menciptakan Papua nan aman, adil, dan bermartabat," ujarnya.

Pansus Turun ke Daerah

Selanjutnya, Pansus Papua DPD RI berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah di Tanah Papua nan terdampak langsung oleh persoalan bentrok keamanan dan kemanusiaan.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali info dari seluruh lapisan masyarakat sekaligus memperoleh info dan arsip langsung dari lapangan. Beberapa wilayah nan menjadi perhatian di antaranya Papua Tengah dan Papua Barat Daya, nan terdampak bentrok keamanan, serta Papua Selatan, nan berangkaian dengan dinamika pembangunan dan penyelenggaraan proyek strategis nasional.

Ia memastikan hasil kerja Pansus Papua DPD RI tidak berakhir sebagai catatan, melainkan menjadi rekomendasi konkret nan dapat ditindaklanjuti pemerintah.

"Kami mau hasil kerja Pansus Papua bukan sekadar menjadi catatan di atas kertas. Rekomendasi kudu konkret, dapat dilaksanakan, dan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua," tuturnnya.

Menurutnya, rekomendasi Pansus Papua DPD RI merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk memastikan masyarakat Papua memperoleh keadilan serta masa depan nan lebih damai, aman, dan bermartabat.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, mengapresiasi perhatian DPD RI terhadap persoalan HAM di Tanah Papua. Ia menilai kekerasan dan bentrok antara abdi negara keamanan dengan golongan sipil bersenjata nan berjalan dari tahun ke tahun menunjukkan situasi HAM di sejumlah wilayah Papua belum sepenuhnya pulih.

Menurutnya, dampaknya tidak hanya berupa korban jiwa, tetapi juga meluas pada persoalan sosial ekonomi dan pengungsian internal nan hingga sekarang tetap memerlukan penanganan serius.

"Konflik di Papua belum sepenuhnya pulih. Dampaknya bukan hanya korban jiwa, tetapi juga persoalan sosial-ekonomi dan pengungsi internal nan kehilangan akses terhadap hak-hak dasar," tegasnya.

Komnas HAM telah membentuk Tim Papua sejak 2022 untuk memperkuat perhatian dan pemantauan terhadap persoalan HAM di wilayah tersebut.

Ia menegaskan persoalan pengungsi internal kudu menjadi bagian krusial dalam agenda pemulihan HAM di Papua, terutama lantaran banyak pengungsi menghadapi kesulitan memperoleh jasa dasar seperti pendidikan dan kesehatan selama belum dapat kembali ke wilayah asalnya. Karena itu, Komnas HAM mendukung langkah Pansus Papua DPD RI untuk mendorong pemulihan situasi HAM sekaligus penyelesaian persoalan pengungsi secara konkret.

"Kami mendukung setiap upaya untuk memulihkan situasi HAM dan memastikan masyarakat nan mengungsi dapat kembali secara kondusif dan bermartabat. Komnas HAM siap bekerja-sama dengan Pansus Papua DPD RI sesuai tugas dan kewenangan kami," pungkasnya.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News