Pangkas 195 Permenkum Jadi 34, Menkum: Untuk Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Sedang Trending 2 hari yang lalu

 Untuk Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Menkum Pangkas jumlah Permenkum dalam langkah deregulasi.

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan deregulasi massal dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 Permenkum guna mewujudkan izin nan lebih transparan, berkualitas, dan efisien bagi masyarakat serta bumi usaha.

Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan langkah deregulasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi norma melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan.

“Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 nan diselenggarakan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam forum tersebut, Supratman menjelaskan bahwa penataan izin merupakan bagian krusial dari agenda reformasi norma dan birokrasi nan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Upaya ini ditempuh melalui penyederhanaan aturan, penguatan harmonisasi, hingga pemantauan dan pertimbangan secara berkelanjutan.

Menkum menekankan keberhasilan reformasi izin tidak hanya diukur dari pemangkasan jumlah patokan semata, melainkan sejauh mana izin tersebut bisa memberikan kepastian hukum, mendukung suasana investasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran. Oleh lantaran itu, penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan pemanfaatan teknologi digital terus diperkuat dari proses pembentukan hingga pertimbangan peraturan.

“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta bumi usaha, membaiknya suasana investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” terangnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑