PAN soal Usul KPK Ketum Parpol Cuma 2 Periode: Fokus Saja Penegakan Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, merespons usulan masa kedudukan Ketua Umum Parpol maksimal 2 periode nan dilayangkan KPK. Menurutnya, masa kedudukan Ketum Parpol baiknya diserahkan saja ke masing-masing Parpol.

Saleh meyakini, masing-masing Parpol mempunyai argumen nan kuat kenapa mempertahankan ketum melampaui dua periode.

"Bisa satu periode. Bisa dua periode. Bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada argumen untuk mendukung masing-masing opsi,” ucap Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4).

Ia pun meminta KPK tak ikut mengurusi perihal teknis di internal partai. Menurutnya, partai adalah lembaga politik nan telah mempunyai AD/ART sebagai pedoman dan dasar norma internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan bakal membikin gaduh.

"Soal Ketum, ya biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. nan krusial masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum,” ujar Saleh.

"Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus. Aman. Tertib,” tambahnya.

Saleh menyebut, jika ada pandangan lain, maka mesti diapresiasi.

“Namun semua pikiran nan berkembang kudu dilandaskan pada pembuatan kebaikan nan luas dan besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia pun mempertanyakan, kenapa KPK kudu mengurusi internal partai politik. Menurutnya, KPK sebaiknya konsentrasi pada penegakan hukum.

"Lagian, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” tandasnya.

Rekomendasi KPK

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Sebelumnya, usulan itu muncul berasas kajian nan dilakukan Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik.

"KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian nan dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik nan dinilai tetap rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik lantaran memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor nan tetap rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 4 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, yakni:

  • Belum adanya roadmap pendidikan politik;

  • Belum adanya standar sistem kaderisasi nan terintegrasi;

  • Belum adanya sistem pelaporan finansial partai politik;

  • Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu KPK kemudian menyusun beragam rekomendasi perbaikan. Salah satunya mengenai pembatasan masa kedudukan ketua umum partai.

“Kemudian dalam kajian nan KPK lakukan melalui kegunaan monitoring tersebut kami melakukan pemeriksaan area-area mana saja nan rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan, untuk dilakukan tindak lanjut ya,” papar Budi.

“Sehingga kami harapkan dengan hasil dan rekomendasi nan KPK sampaikan tersebut bisa menjadi pengayaan bagi para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk berangkaian dengan salah satu temuannya ya di poin delapan mengenai pembatasan periode ya seorang ketua partai politik gitu ya,” tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan