PAN Sebut Usul KPK Batasi Ketum 2 Periode Langgar Kebebasan Berserikat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Viva Yoga Mauladi mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, merespons usulan KPK soal pembatasan masa kedudukan ketua umum parpol 2 periode. Menurutnya, perihal itu dapat dinilai sebagai corak pelanggaran kebebasan berserikat.

"Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa kedudukan ketua umum, tentu bakal ada pemikiran perihal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berdasar bahwa mereka adalah organisasi privat-politik nan berkuasa menentukan kepemimpinannya sendiri," kata Viva kepada wartawan, Jumat (24/4).

Viva menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi kedudukan ketua umum parpol.

Menurutnya, perihal ini didasarkan dari agunan kewenangan konstitusional penduduk negara untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana Pasal 28 UUD 1945.

"Bahwa partai politik adalah organisasi masyarakat nan diberi peran publik, nan berbeda dengan lembaga negara nan mempunyai kekuasaan mengelola negara," ucapnya.

Parpol, katanya, adalah organisasi masyarakat nan didirikan oleh sekumpulan penduduk negara nan mempunyai pandangan hidup dan kepentingan nan sama, senasib sependeritaan, dan mempunyai tujuan nan sama.

"UU Politik memberi kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur rumah tangganya sendiri, secara mandiri," terang dia.

Viva memastikan masyarakat tidak bakal menutup mata andaikan ada partai politik nan melahirkan oligarki, kaderisasi nan tidak berjalan, dan menjadi otoriter.

"Dipastikan mereka tidak bakal memilih partai tersebut di pemilu berikutnya lantaran partai bakal kehilangan pedoman legitimasi dari rakyat," ujar dia.

Lebih jauh, PAN menilai kehidupan internal partai politik nan diatur di AD/ART adalah gambaran kehendak berbareng dari pengurus dan personil partai politik tersebut.

"Menurut PAN, dalam mendorong peningkatan kualitas kerakyatan di Indonesia, partai mesti memaksimalkan kegunaan utamanya untuk rekrutmen dan pendidikan politik, mengartikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan rakyat, serta menjamin tumbuhnya kepemimpinan nasional maupun daerah," imbuhnya.

Terkait sosok ketua umum parpol, Viva menegaskan bahwa perihal tersebut merupakan urusan internal parpol nan tak boleh diintervensi.

"Soal siapa nan menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak berbareng di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dan siapa pun, di luar partai politik," pungkas Viva.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan