Jakarta -
Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima penduduk negara asing (WNA) diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal. Selain itu, kelimanya juga terlibat dalam jaringan pertaruhan online internasional.
Pengungkapan berasal dari kecurigaan petugas terhadap arsip perjalanan nan diajukan para pelaku secara daring pada 29 Agustus 2026. Saat itu, pihak imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) nan diajukan dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH melalui aplikasi e-visa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas verifikator kemudian menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan nan dilampirkan sebagai salah satu syarat absolut pengajuan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain nan diubah namanya.
Petugas kemudian memanggil para pemohon pada 7 September 2026 untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di area Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dan mendapati puluhan perangkat elektronik nan beraksi secara otomatis.
"Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, nan dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beraksi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan dalam keterangannya, Selasa (15/0/2026).
Dari hasil pemeriksaan mendalam, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT berkedudukan sebagai operator sistem nan memantau transaksi, sementara tiga WNA Vietnam bekerja menampung aliran biaya dari situs gambling online dengan modus permainan peladen (game online) nan menyasar pasar Vietnam.
Adapun untung praktik terlarangan ini diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya. Selain kelima orang tersebut, imigrasi juga memantau tujuh WNA lain nan sempat melarikan diri dan dua di antaranya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian (Subject of Interest).
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 200 juta. Pihak imigrasi saat ini tetap berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi.
"Sesuai pengarahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, ialah hanya orang asing nan memberikan faedah serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum nan diperbolehkan berada di Indonesia. Kami bakal terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas nan berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan lembaga terkait," imbuhnya.
(dek/yld)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·