
Pakar norma tata negara, Zainal Arifin Mochtar (foto: Okezone)
JAKARTA - Pakar norma tata negara, Zainal Arifin Mochtar menilai proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kudu menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional nan dinilainya belum tuntas.
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Zainal menyebut perkara tersebut kudu menjadi momen bagi MK untuk bayar "utang" atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 nan mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Saya kira ada utang bangsa ini terhadap proses norma tata negara nan buruk. Utang itu saya berambisi dilunaskan di persidangan kali ini," ujar Zainal Arifin Mochtar dalam Diskusi Gen-Z Peduli Politik di Cikini, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut juga dapat menjadi momentum untuk berbaikan dengan persoalan masa lampau nan berangkaian dengan proses norma tata negara.
"Utang kudu dibayar tuntas. Dan saya punya angan besar agar kita bisa berbaikan dengan masa lampau melalui penghasilan utang nan dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Zainal.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·