Ketua KPU Mochammad Afifuddin (dua kanan) berbareng Anggota Iffa Rosita (kanan), Betty Epsilon Idroos (kiri) dan Yulianto Sudrajat saat rapat pleno terbuka di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (17/12/2025).(MI/RAMDANI)
USULAN menambah jumlah personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sembilan orang dinilai tidak bakal menyelesaikan persoalan mendasar penyelenggaraan pemilu, terutama mengenai independensi dan integritas penyelenggara. Perbaikan sistem seleksi dan penguatan pengawasan publik dinilai jauh lebih mendesak daripada menambah jumlah anggota.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah. Ia menilai jumlah anggota KPU bukan aspek utama nan menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. Persoalan nan lebih mendasar justru terletak pada sistem seleksi nan rentan terhadap kepentingan politik.
“Persoalan mendasar penyelenggaraan pemilu kita sebenarnya bukan jumlah anggota. Jumlah personil nan banyak alias sedikit tidak berkorelasi langsung dengan kelancaran penyelenggaraan pemilu maupun penyelesaian masalah integritas penyelenggara,” kata Hurriyah dalam obrolan Seknas JPPR, Rabu (14/10).
Menurut dia, beragam penelitian dan pertimbangan pemilu menunjukkan bahwa independensi dan integritas penyelenggara tetap menjadi persoalan utama. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu semestinya berfokus pada pembenahan sistem seleksi agar bisa melindungi kedua prinsip tersebut.
Hurriyah mempertanyakan dasar pemikiran penambahan personil KPU menjadi sembilan orang jika tidak disertai perubahan mendasar dalam proses rekrutmen. Menurut dia, penambahan jumlah personil tidak otomatis menjamin penyelenggara pemilu terbebas dari intervensi politik.
“Misalnya, jika jumlah personil ditambah menjadi sembilan orang, apakah itu menjamin persoalan integritas penyelenggara pemilu bakal selesai? Menurut saya, tidak ada jaminan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sistem seleksi nan memungkinkan partai politik mempunyai pengaruh terhadap calon personil KPU, meskipun proses tersebut secara umum dirancang untuk menjaga independensi. Persoalannya, keterlibatan dan kepentingan partai politik dalam proses pencalonan tidak selalu diketahui publik secara terbuka.
Menurut Hurriyah, kondisi tersebut menyerupai praktik oligarki lantaran partai politik berpotensi membangun pengaruh terhadap banyak calon sekaligus demi menjaga kepentingannya, siapa pun nan nantinya terpilih.
“Hari ini, kita menghadapi potret oligarki partai politik. Semua calon penyelenggara pemilu nan mengikuti proses uji kepantasan dan kepatutan kudu mendatangi partai politik. Akibatnya, partai politik dapat merasa mempunyai saham terhadap siapa pun nan terpilih,” ungkapnya.
Situasi itu, lanjut dia, berisiko menimbulkan relasi utang budi antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Akibatnya, sistem konsultasi nan semestinya menjadi ruang pertimbangan dapat bergeser menjadi proses nan menyerupai persetujuan politik.
“Penyelenggara pemilu nan terpilih juga bisa merasa berutang kepada partai politik. Mekanisme konsultasi nan semestinya berkarakter konsultatif akhirnya bergeser menjadi sistem persetujuan,” jelas Hurriyah.
Hurriyah juga menyoroti penundaan proses seleksi penyelenggara pemilu nan dinilainya memperlihatkan kuatnya tarik-menarik kepentingan politik dalam pembahasan patokan pemilu. Menurut dia, urusan pemilu semestinya ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi, bukan sekadar instrumen perebutan kekuasaan.
“Pemilu semestinya menjadi sistem substantif untuk menegakkan sistem demokrasi, bukan sekadar instrumen kepentingan politik,” tegasnya.
Ia mengingatkan pentingnya kontrol publik terhadap proses revisi Undang-Undang Pemilu, terutama untuk memastikan patokan nan dihasilkan tidak semakin membuka ruang bagi kepentingan partai politik dalam menentukan penyelenggara pemilu.
Lebih jauh, Hurriyah menilai masyarakat perlu bersuara dan mengawasi pembahasan revisi undang-undang tersebut. Tanpa tekanan publik, dia pesimistis perubahan izin pemilu dapat menjawab persoalan mendasar kerakyatan Indonesia.
“Kalau kita tidak bersuara keras mengenai revisi undang-undang pemilu, saya pesimistis bahwa kita bakal mempunyai undang-undang baru nan bisa mengatasi masalah pemilu dan kerakyatan kita,” pungkasnya. (P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·