Pakar Hukum: Penolakan JC Sony Sanjaya tak Boleh Hentikan Pengusutan Aktor Lain Kasus MBG

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Penolakan JC Sony Sanjaya tak Boleh Hentikan Pengusutan Aktor Lain Kasus MBG ilustrasi tokoh lain dari kasus MBG(MI)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan agar keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) nan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya, tidak menghalang upaya pengungkapan pihak-pihak lain nan diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Fickar, Kejagung tetap mempunyai kewenangan dan instrumen norma nan cukup untuk mengembangkan investigasi tanpa berjuntai pada diterima alias tidaknya permohonan JC dari tersangka.

“Kejaksaan juga kudu berhati-hati dan serius dalam penegakan norma perkara ini. Jangan sampai muncul kesan adanya upaya sengaja untuk melindungi pihak lain nan mempunyai kekuasaan alias pengaruh lebih besar,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (23/6).

Ia juga mendorong Kejagung menjalankan proses penegakan norma secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Pasalnya, penolakan status JC berpotensi menimbulkan pertanyaan publik andaikan tidak diikuti dengan langkah konkret untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. “Penegakan norma kudu dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu,” kata Fickar.

Selain itu, Fickar menegaskan 41 nama nan diduga mengenai dalam perkara tersebut tidak hanya muncul dari keterangan Sony Sanjaya sebagai pemohon JC. Sejumlah nama juga disebut dalam keterangan pihak lain nan telah diperiksa oleh penyidik, baik sebagai saksi maupun terdakwa.

“Kejaksaan sebenarnya dapat mengembangkan investigasi sendiri terhadap pihak-pihak lain nan diduga terlibat dalam perkara ini. Karena itu, penolakan status JC terhadap Sony Sanjaya tidak semestinya memengaruhi upaya pengungkapan pihak-pihak lain nan diduga terlibat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan bahwa pemberian status JC pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu abdi negara penegak norma mengungkap pelaku lain nan mempunyai peran lebih besar dalam suatu tindak pidana. Namun, berasas info nan berkembang dalam kasus ini, dia belum memandang adanya figur nan mempunyai posisi lebih tinggi dibandingkan Sony Sanjaya.

“Ya, memang tujuan pemberian status justice collaborator adalah untuk membantu mengungkap pelaku nan mempunyai peran lebih besar alias the big fish. Namun dalam kasus ini, selain Sony Sanjaya sebagai pelaku utama, nama-nama nan disebut oleh Sony Sanjaya juga tidak tampak mempunyai kedudukan nan lebih tinggi darinya,” tutur Fickar.

Lebih jauh, Fickar menekankan bahwa pertimbangan mengenai pentingnya status JC bakal berbeda andaikan terdapat indikasi keterlibatan pejabat publik alias pihak nan mempunyai posisi lebih tinggi dalam struktur kekuasaan. “Kecuali jika terdapat pihak pejabat nan jabatannya lebih tinggi dari Sony Sanjaya, misalnya menteri, wakil presiden, alias apalagi presiden,” katanya.

Atas dasar itu, Fickar menilai keberhasilan Kejagung dalam menangani perkara dugaan korupsi MBG tidak ditentukan oleh diterima alias ditolaknya permohonan JC. nan lebih penting, kata dia, adalah keahlian interogator mengungkap seluruh pihak nan diduga terlibat dan memastikan proses norma melangkah secara setara tanpa tebang pilih.

“Ukuran keberhasilan penegakan norma dalam perkara ini adalah sejauh mana semua pihak nan terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai norma nan berlaku,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia