Awaludin
, Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |13:44 WIB

Diskusi publik berjudul Tabayyun Gus Yaqut Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan di UI (foto: dok ist)
JAKARTA - Penegakan norma nan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, abdi negara penegak norma dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan kepastian hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh master norma Rudy Lukman dalam obrolan publik berjudul “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” nan digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia.
Menurut Rudy, norma tidak boleh dijadikan perangkat untuk menjerat seseorang secara serampangan. Prinsip kehati-hatian kudu menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.
"Penegakan norma tidak boleh diarahkan pada tujuan kriminalisasi. Dalam norma kaidah dikenal prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang nan tidak bersalah. Artinya, norma tidak boleh ditegakkan dalam kondisi keragu-raguan," ujar Rudy, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan, setiap proses norma kudu dijalankan secara objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur formal.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·