Pakar Hukum: Pelaku Pemalsuan Riset ISPPD Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Pelanggaran Hak Cipta

Sedang Trending 2 jam yang lalu
 Pelaku Pemalsuan Riset ISPPD Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Pelanggaran Hak Cipta ilustrasi(MI)

KASUS dugaan pemalsuan dan fabrikasi riset oleh sejumlah peserta asal Indonesia dalam konvensi internasional International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Denmark dinilai dapat diproses secara pidana. Dugaan manipulasi riset itu dilakukan demi memperoleh support pendanaan agar dapat mengikuti konvensi internasional secara gratis.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perangkat norma di Indonesia sebenarnya telah memadai untuk menindak para pelaku dalam kasus fabrikasi dan pemalsuan riset.

“Saya kira KUHP maupun norma pidana secara menyeluruh, termasuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta, sudah dapat mengakomodasi proses penegakan norma terhadap pihak-pihak nan melakukan pemalsuan, pelanggaran kewenangan cipta, serta penipuan di luar negeri,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (2/6).

Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemegang kewenangan cipta maupun pihak pemberi dana, tetapi juga berakibat pada gambaran Indonesia di mata internasional.

“Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan perseorangan pemegang kewenangan cipta, tetapi juga mencoreng reputasi negara secara umum. Karena itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan, penipuan, hingga pelanggaran kewenangan cipta,” ujarnya.

Fickar juga menanggapi langkah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nan berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ia menilai unsur pidana dalam perkara itu cukup kuat, terutama jika manipulasi dilakukan melalui sistem elektronik.

“Perbuatan tersebut dapat diakomodasi melalui ketentuan pidana mengenai pemalsuan, penipuan, pelanggaran kewenangan cipta, apalagi Undang-Undang ITE andaikan media alias sarana penipuannya dilakukan melalui sistem elektronik alias siber,” jelasnya.

Selain individu, kata Fickar, pertanggungjawaban pidana juga dimungkinkan dibebankan kepada lembaga alias badan norma nan terlibat dalam praktik tersebut.

“KUHP baru menempatkan subjek pidana tidak hanya orang perseorangan, tetapi juga korporasi. Pengertian korporasi tidak terbatas pada perseroan terbatas, melainkan juga mencakup badan norma lain seperti yayasan alias lembaga berbadan norma lainnya,” tuturnya.

Namun, andaikan lembaga nan terlibat tidak mempunyai badan hukum, maka tanggung jawab pidana dapat dialihkan kepada pihak pengelola maupun oknum nan terlibat langsung.

“Jika lembaga itu tidak berbadan hukum, maka tanggung jawab pidananya beranjak kepada orang-orang, pengurus, alias pengelola nan terlibat di dalamnya,” pungkasnya (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia