Jakarta -
Advokat dan pengamat norma Shri Hardjuno Wiwoho mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas sistem pengembalian kekayaan nan diblokir alias disita abdi negara penegak hukum. Menurutnya, sistem tersebut diperlukan andaikan pemiliknya terbukti tidak terlibat tindak pidana.
Hal itu disampaikan Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Hardjuno mengungkapkan tetap ada pihak nan terbebas dari status tersangka tetapi kesulitan mengambil kembali aset nan sempat diblokir alias disita oleh aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa orang nan pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi nan susah adalah mengambil aset-aset nan sudah diblokir alias disita oleh penegak hukum," kata Hardjuno.
Menurut dia, persoalan tersebut kudu menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menilai undang-undang bukan hanya kudu memudahkan negara mengejar aset hasil kejahatan, melainkan juga menyediakan pemulihan ketika terjadi kesalahan.
Masyarakat nan dirugikan, lanjut Hardjuno, kudu diberi kewenangan untuk menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan. Keberatan kepada pemimpin interogator saja dinilai belum cukup lantaran koreksi kudu dapat dilakukan oleh lembaga yudisial nan independen.
Ia juga menilai pengembalian duit berasas nilai aset saat dijual belum tentu mengganti seluruh kerugian pemiliknya lantaran nilai aset dapat meningkat alias mempunyai faedah ekonomi lain nan tidak tercermin dalam nilai penjualan.
Menurut dia, penjualan aset sebelum putusan berkekuatan norma tetap hanya boleh dilakukan dalam keadaan khusus, berasas izin pengadilan dan penilaian independen. Hasil penjualan kudu disimpan dalam rekening unik sampai perkara diputus secara final.
Hardjuno menegaskan sistem perampasan aset tanpa pemidanaan tetap dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya kudu transparan, akuntabel, proporsional, dan memberikan perlindungan terhadap pihak nan memperoleh aset secara sah.
"UU Perampasan Aset semestinya menjadi agunan perlindungan, termasuk bagi orang nan asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak mengenai dengan tindak pidana," ujarnya.
(fca/fca)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·