Arie Dwi Satrio
, Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |15:02 WIB

DPR RI (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengamat norma dan politik, Pieter C Zulkifli meminta DPR RI membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia mengingatkan kesepakatan DPR dengan demonstran tidak boleh sekadar menjadi “obat penenang” untuk meredam kemarahan publik.
Menurut Pieter, momentum tersebut kudu menjadi titik kembali untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap parlemen. DPR dinilai perlu memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan terbuka dan terukur serta tidak kembali mengalami penundaan.
“Yang sekarang dibutuhkan adalah bukti bahwa negara betul-betul serius mengambil kembali apa nan telah dirampas dari rakyat,” kata Pieter dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Pieter, nan merupakan mantan Ketua Komisi III DPR RI, menyoroti kesepakatan dalam perbincangan antara DPR dan demonstran pada Kamis (27/8/2026). Salah satu kesepakatan tersebut ialah DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Dia menilai perbincangan antara DPR dan masyarakat merupakan bagian krusial dalam demokrasi. Namun, persoalan utama setelah perbincangan adalah memastikan kesepakatan tersebut betul-betul dilaksanakan.
“Pertanyaan itu wajar muncul lantaran RUU Perampasan Aset bukan agenda baru. RUU Perampasan Aset telah mandek selama 17 tahun di DPR RI sejak pertama kali digagas dan diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008,” ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·