Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat senior Juniver Girsang mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi UU Pengembalian Aset Tindak Pidana, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (3/8).

Juniver pada kesempatan itu mengusulkan dua opsi perubahan nomenklatur. Selain UU Pengembalian Aset Tindak Pidana, dia juga mengusulkan perubahannya menjadi UU Pemulihan Aset Tindak Pidana.

"Nomenklatur nan kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana alias Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana," kata dia dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juniver berpandangan, dua nomenklatur itu telah sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption alias Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menawan Korupsi (UNCAC), nan mengatur soal pemulihan aset.

Dia memahami masyarakat sekarang lebih suka dengan nomenklatur UU Perampasan Aset. Namun, Juniver berpandangan nomenklatur tersebut tak patut secara etik.

"Jadi ini judulnya belum apa-apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berfaedah sudah lakukan suatu kejahatan," katanya.

Selain itu, Juniver mewanti-wanti RUU Pemulihan Aset ke depan menjadi perangkat politik kekuasaan. Dia meyakini perihal itu menjadi keresahan semua pihak atas RUU tersebut.

"Jangan ini jadi perangkat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi musuh politik, sebetulnya relungan hati kita sama sebetulnya," katanya.

Belum ada negara sukses terapkan UU perampasan aset

Juniver mengingatkan agar RUU tersebut tak menjadi perangkat kendali negara-negara maju lewat ratifikasi. Sebab, dia menilai, hingga saat ini belum ada negara nan sukses menerapkan undang-undang perampasan aset tersebut.

"Mungkin perlu dikaji lebih lanjut negara mana nan sudah sukses meratifikasi perampasan aset ini, kita baru belajar dari mereka, tapi sepengetahuan saya belum ada negara nan sukses setelah ini diberlakukan," kata Juniver.

"Malahan ini menjadi apa bahasanya nan paling tepat, jadi perangkat menghabisi lawan. Makanya kami tegas katakan di dalam RUU ini sangat bias," imbuhnya.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional