Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas kewenangan masing-masing lembaga mengenai tafsir dan amendemen UUD 1945.
Selain untuk memberi undangan sidang tahunan MPR pada Agustus mendatang, mereka juga menggolkan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) alias kesepakatan.
Isi MoU itu adalah agar MPR dilibatkan dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK nan MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak perihal kelak MPR bakal diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu," kata Ketua MPR, Ahmad Muzani dalam bertemu pers usai pertemuan, Rabu (8/7).
Merespons perihal tersebut, sejumlah master norma tata negara pun mengutarakan pendapatnya.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah namalain Castro memberi catatan nota kesepahaman nan berisi pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK. Sekilas, kata Castro, terlihat tak ada nan salah dengan perihal tersebut lantaran Pasal 54 Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengatur hal itu.
Adapun Pasal itu berbunyi: Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat nan berkenaan dengan permohonan nan sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan/atau Presiden.
"Kalau saya membaca intensi dibaliknya, ada kesan MPR ketika berjumpa dengan MK itu kan sebenarnya menyebutkan, dia menebalkan bahwa jika kemudian MK memerlukan tafsir terhadap suatu proses permohonan di MK, ya seolah-olah dia mau bilang jangan sungkan-sungkan libatkan MPR," ujar Castro melalui pesan suara, Kamis (9/7).
Namun, jika ditelisik lebih dalam, Castro menduga ada upaya untuk menjadikan MPR sebagai lembaga penafsir tunggal terhadap perubahan alias amendemen konstitusi.
"Sebenarnya kan jika kita baca secara ilmu jiwa politik, Ini semacam upaya untuk menjadikan MPR sebagai lembaga nan dalam tanda petik lebih otoritatif menjelaskan tafsir-tafsir terhadap perubahan alias amendemen Undang-undang Dasar," ucap dia.
"Itu nan sebenarnya menjadi intensi pertemuan ini seolah-olah mau menegaskan otorisasi terhadap tafsir bisa jadi menjadi tafsir tunggal pada akhirnya," imbuhnya.
Castro nan merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menekankan MK bisa menafsirkan konstitusi dengan membangun semacam bangunan langkah berpikir, dengan merujuk pada risalah dan dokumen-dokumen nan bisa dibaca (Memorie van Toelichting atau MvT).
MvT adalah memori penjelas alias risalah resmi nan berisi latar belakang, tujuan, dan perdebatan di kembali pembentukan sebuah Pasal dalam Undang-undang.
"Kan tidak semua juga personil MPR sekarang terlibat dalam proses amendemen. Jadi, cukup dengan dokumen-dokumen. Kan logikanya begitu," ucap Castro.
"Coba jika kita lihat misalnya personil MPR nan ada mereka tidak semuanya terlibat di dalam penyusunan amendemen dari 99 sampai 2002," lanjut dia.
Atas argumen itu, Castro menanyakan otorisasi MPR nan seolah mau menjadi tafsir tunggal terhadap konstitusi.
"Intensinya saya rasa seolah-olah mau menjadikan MPR itu sebagai lembaga nan otoritatif, tanda petik ya, satu-satunya, sehingga berpotensi menjadi tafsir tunggal terhadap amendemen konstitusi," kata dia.
Selanjutnya, Castro mencurigai pertemuan MPR dengan MK pada Rabu kemarin berasosiasi dengan rumor amendemen konstitusi.
"Memang belum bisa kita pastikan apakah ada hubungan dengan rumor amendemen konstitusi, tetapi dengan membujuk MK ngobrol secara intens gitu ya, sudah beberapa kali pertemuan, bisa jadi kemudian ini arahnya bakal ke rumor amendemen konstitusi," ucap Castro.
Terpisah, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengatakan setidaknya ada dua perihal nan dapat ditangkap mengenai info MoU antara MPR dan MK tersebut.
"Pertama, penafsiran konstitusional nan dilakukan MPR lingkupnya berada pada bilik legislatif sejalan dengan kewenangan nan melekat pada MPR," kata dia.
"Yaitu dalam amendemen konstitusi, melantik presiden dan/atau wakil presiden, memutus usul DPR untuk impeachment presiden dan/atau wakil presiden, memilih wakil presiden dari 2 usulan presiden dalam perihal terdapat kekosongan jabatan, dan memilih presiden dan wakil presiden dalam perihal keduanya mangkat alias tidak dapat melakukan kewajibannya secara berbarengan berasas 2 usulan dari partai politik/gabungan partai politik," sambungnya.
Lalu nan kedua, sambung Violla, MPR mesti memahami bahwa sesuai dengan norma aktivitas MK, dalam Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi, pelibatan MPR dalam persidangan adalah sebagai pemberi keterangan andaikan diperlukan oleh MK. Dalam perihal itu, sambungnya, MK dapat memintakan keterangan dan/atau risalah rapat dari MPR.
"Oleh lantaran itu, kedudukannya bukan sebagai pihak nan dilibatkan dalam perumusan putusan dan penafsiran konstitusi," kata Violla.
Menurut Violla, MPR memang penafsir konstitusi, tetapi mesti mengingat konteks kewenangan konstitusional dan penyelenggaraan checks and balances kekuasaan negara.
"Jadi, jangan sampai MPR membaca ini sebagai upaya untuk mengintervensi kemerdekaan peradilan konstitusi." ujar Violla.
Sebelumnya usai kunjungan ke MK pada Rabu lalu, Muzani menegaskan sesuai konstitusi kedua lembaga telah bertugas dan bekerja sesuai koridor. Hal itu membikin kedua lembaga tidak saling mencampuri kewenangan masing-masing.
Namun, kata dia, lantaran sesuai konstitusi MPR adalah lembaga nan dianggap paling memahami konstitusi, maka lembaga itu kudu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di MK.
"Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, agar juga mendengarkan apa nan menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," kata politikus Gerindra itu.
Sementara itu, MK menyatakan tak ada persoalan mengenai perihal tersebut lantaran untuk permohonan nan relevan, MPR dapat memberikan keterangan di MK sebagaimana Pasal 54 UU MK.
"Betul perihal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (9/7).
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·