Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga Ma'ruf meminta hadiah alias fee sekitar 10 persen dari nilai proyek pengadaan peralatan dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.
"Permintaan fee tersebut diduga mencapai nomor sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/7/2026).
Untuk mendalami dugaan tersebut, interogator pada 7 Juli 2026 memeriksa saksi dari PT Abadi Lestari berinisial ADZ.
Menurut Budi, saksi didalami mengenai paket-paket pekerjaan nan dikerjakan perusahaan tersebut, termasuk dugaan permintaan fee oleh tersangka.
"Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami mengenai dengan paket-paket pekerjaan nan dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami mengenai dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," ujar Budi.
KPK berambisi keterangan saksi dapat memperkuat perangkat bukti nan telah dikumpulkan dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·