Pajak Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah hingga 5 Juli, Segini Hematnya

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas tiket pesawat berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum liburan sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026. PPN ditanggung pemerintah 100% bertindak untuk periode pembelian tiket pesawat 22 Juni 2026 sampai 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan dilakukan sejak 24 Juni 2026 sampai 5 Juli 2026.

"PPN nan terutang atas penyerahan jasa pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026," bunyi Pasal 2 ayat (3) patokan tersebut, dikutip Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Usaha Angkutan Udara alias maskapai penerbangan selaku Pengusaha Kena Pajak nan menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membikin Faktur Pajak alias Dokumen Tertentu nan Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan.

Contoh skema PPN DTP untuk tiket pesawat:

PT CXA merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. JK.

Tn. JK membeli Tiket pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan tanggal 1 Juli 2026 seharga Rp 1.136.756. Komponen biaya tiketnya adalah:

1. Tarif dasar (base fare) : Rp 790.000
2. Fuel surcharge : Rp 121.600
3. IWJR fee : Rp 5.000
4. Passenger service charge : Rp 119.880
5. Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276
6. Total : Rp 1.136.756

Berdasarkan info tersebut, PPN terutang sebesar Rp 100.276 seluruhnya ditanggung pemerintah lantaran tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan memenuhi ketentuan periode pembelian tiket dan periode penerbangan nan diberikan insentif.

Contoh PPN terutang dari tiket pesawat nan tidak ditanggung pemerintah:

PT QWE merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Ny. AP.

Ny. AP membeli tiket pada 25 Juni 2026 untuk penerbangan tanggal 4 Juli 2026 seharga Rp 1.261.756. Komponen biaya tiketnya adalah:

1. Tarif dasar (base fare) : Rp 790.000
2. Fuel surcharge : Rp 121.600
3. IWJR fee : Rp 5.000
4. Passenger service charge : Rp 119.880
5. Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276
6. Extra baggage (include VAT) : Rp 75.000
7. Seat selection (include VAT) : Rp 50.000
8. Total : Rp 1.261.756

Berdasarkan info tersebut, PPN terutang adalah:

• PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge sebesar 12% x 11/12 x (Rp 790.000 + Rp 121.600) = Rp 100.276
• PPN terutang atas extra baggage sebesar 11/111 x Rp 75.000 = Rp 7.432
• PPN terutang atas seat selection sebesar 11/111 x Rp 50.000,00 = Rp 4.955
Total PPN terutang adalah sebesar Rp 100.276 + Rp 7.432 + Rp 4.955 = Rp 112.663.

Dari jumlah tersebut, PPN terutang nan ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp 100.276. PPN terutang atas extra baggage sebesar Rp 7.432 dan PPN terutang atas seat selection sebesar Rp 4.955 merupakan PPN terutang nan dipungut kepada penerima jasa dan tidak ditanggung pemerintah.

(fdl/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance