Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |13:02 WIB

Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor upaya ekonomi digital telah menembus Rp52,85 triliun. (Foto ;Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor upaya ekonomi digital telah menembus Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Realisasi ini ditopang oleh empat pilar utama, ialah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak industri fintech peer-to-peer lending, serta pajak nan dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan di antara seluruh lini tersebut, kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara tetap didominasi oleh setoran PPN PMSE.

“Masuknya penyedia jasa AI dan beragam jasa digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya jasa digital nan dimanfaatkan masyarakat. DJP bakal terus mengikuti perkembangan teknologi dan model upaya digital untuk memastikan penyelenggaraan tanggungjawab perpajakan melangkah secara efektif, adil, dan memberikan kepastian norma bagi para pelaku usaha,” ujar Inge, Jumat (26/6/2026).

DJP menegaskan bahwa masuknya beragam penyedia teknologi canggih ini ke dalam radar perpajakan nasional menjadi sinyal positif bahwa izin perpajakan Indonesia bisa beradaptasi dengan perkembangan era serta menjamin ekosistem upaya nan setara bagi seluruh pelaku ekonomi.

Hingga akhir Mei 2026, DJP tercatat telah menunjuk total 271 pelaku upaya PMSE dunia untuk memungut PPN atas produk digital nan dijual di Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com