Owner WO Marwah Penipu Calon Pengantin Pernah Dibui Kasus Serupa

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur (Jaktim) nan menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengungkap wanita berinisial ER merupakan residivis kasus serupa nan pernah terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar).

"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana nan serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, dilansir Antara, Senin (1/6/2026).

Status residivis tersebut diketahui setelah interogator memeriksa secara mendalam terhadap pasutri pemilik WO Marwah ini. RM dan ER ditangkap setelah sempat berupaya menghindari kejaran abdi negara setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan wedding organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan nan berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.

Menurut dia, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku diduga berupaya melarikan diri dan berlindung untuk menghindari proses hukum.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.

58 Calon Pengantin Jadi Korban

Sebelumnya, sempat beredar info pelaku berencana kabur ke luar negeri, namun polisi mengaku belum menemukan bukti mengenai berita tersebut. Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 pengguna WO Marwah nan diduga menjadi korban. Total kerugian nan dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan kelak ada penambahan," ucap Bayu.

Para korban itu diketahui telah menyetorkan biaya untuk beragam paket pernikahan nan dijanjikan WO Marwah. Namun jasa nan dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Keduanya terancam balasan penjara maksimal 4 tahun.

Polisi juga memastikan sampai saat ini tersangka dalam perkara tersebut tetap terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana nan dilakukan oleh WO Marwah.

Penyidik tetap membuka ruang bagi korban lain nan belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.

(jbr/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News