OTT Imigrasi: KPK Gelar Perkara Tentukan Status 17 Orang Termasuk Pejabat Teras

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 KPK Gelar Perkara Tentukan Status 17 Orang Termasuk Pejabat Teras Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menentukan status norma terhadap 17 orang nan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Gelar perkara alias pembeberan dilakukan pada Rabu (3/6) malam untuk menetapkan siapa saja nan bakal menyandang status tersangka dari OTT Imigrasi tersebut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pembeberan tersebut bermaksud untuk membedah peran masing-masing pihak serta menentukan pasal-pasal nan dilanggar, baik mengenai dugaan suap maupun pemerasan.

"Malam ini, KPK melakukan pembeberan untuk menetapkan status norma pihak-pihak nan diamankan. Kami membujuk semua pihak untuk menunggu hasil resmi mengenai siapa saja nan ditetapkan sebagai tersangka beserta sangkaan pasalnya," ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA

Operasi senyap nan dilakukan sejak Selasa (2/6) malam ini merupakan OTT ke-11 nan digelar KPK sepanjang tahun 2026. Fokus penyelidikan berangkaian dengan dugaan praktik lancung dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA), khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Hingga Rabu malam, tercatat 17 orang telah diamankan. Komposisinya terdiri dari delapan penyelenggara negara alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sembilan pihak swasta nan diduga bertindak sebagai perantara alias makelar arsip keimigrasian.

Pencarian Wakil Menteri Imigrasi

Selain mengamankan belasan orang di lokasi, KPK juga mengeluarkan pengumuman mengejutkan pada Rabu petang. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tengah melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian pengembangan operasi nan bermulai di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat tersebut. Hingga buletin ini diturunkan, interogator tetap mendalami keterkaitan beragam pihak dalam rantai birokrasi pengurusan arsip keimigrasian nan diduga menjadi ladang pungutan liar dan suap.

KPK dijadwalkan bakal memberikan keterangan pers secara komprehensif mengenai kronologi penangkapan dan bangunan perkara setelah seluruh rangkaian gelar perkara selesai dilakukan. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia