OTT BNPB, KPK Sita Uang Asing hingga Kepingan Emas Senilai Rp 5,47 miliar

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (16/10/2026), merilis kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan melibatkan sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menjelaskan, korupsi BNPB mengenai penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) nan semestinya digunakan pada saat keadaan darurat bencana, nan ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB.

Pencairan DSP tersebut berkarakter fleksibel, namun kudu memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan nan merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” katanya.

Adapun DSP tersebut semestinya digunakan untuk penanganan dan penanggulangan beragam bencana, di antaranya kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan bentrok kepentingan dan suap,” ungkap Taufik.

Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK nan dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB

Ada dua klaster korupsi nan terbongkar, ialah bentrok kepentingan nan melibatkan adik dari eks ketua BNPB dan klaster kedua adalah suap.

Taufik mengatakan, pada saat OTT Tim KPK turut mengamankan peralatan bukti lebih kurang mencapai Rp 5,47 miliar, dengan rincian antara lain mata duit asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, duit tunai sejumlah Rp 3,35 miliar, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram alias senilai Rp 315,8 juta, dan tabungan emas seberat 192 gram alias senilai Rp 452 juta, serta aset mata uang digital sejumlah Rp 1,10 miliar.

KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi ini, antara lain:

1. Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB.

2. Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu

3. Gariel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB

4. Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta

5. Gery Prasetiawan, pihak swasta.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑