Ortu Curhat Anak Jadi Korban Sodomi, Polisi Tangkap Pelaku

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Ilustrasi pelecehan alias kekerasan pada anak. Foto: showcake/Shutterstock

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap laki-laki berinisial VIJAP (26), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar laki-laki berumur 14 tahun di area Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus ini terungkap saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah menjalankan program Police Goes to School.

Polisi mendapat info mengenai dugaan pencabulan nan dialami korban setelah pihak sekolah dan orang tua korban melaporkan perubahan perilaku anak tersebut.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan tindakan pidana tersebut kepada korban setelah melakukan rayu rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa, Jumat (18/9).

Pandu mengatakan pelaku sebelumnya berkomunikasi dengan korban melalui media sosial sejak April 2026. Setelah hubungan keduanya semakin dekat, pelaku membujuk korban berjumpa dan bermain di tempat tinggalnya.

Pelaku apalagi pindah kos dari area Cikini, Jakarta Pusat, ke Muara Angke nan lokasinya lebih dekat dengan rumah korban.

“Petugas datang dan menginterogasi pelaku . Pria nan sehari-hari bekerja sebagai tenaga kerja swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.

Penangkapan dilakukan setelah penduduk dan pihak sekolah melaporkan rencana mendatangi kos pelaku pada 21 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan VIJAP sebelum terjadi tindakan massa.

Saat ini pelaku beserta peralatan bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. VIJAP dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan