Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh Indonesia. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, dalam Operasi Patuh kali ini, jejeran polantas bakal mengedepankan penegakan norma (gakkum) berbasis elektronik (ETLE) dan tindakan humanis.
Irjen Agus menjelaskan Operasi Patuh 2026 merupakan Operasi Mandiri Kewilayahan nan bakal berjalan selama 14 hari. Operasi ini dijadwalkan dimulai pada pekan depan.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, penyelenggaraan Operasi Patuh digelar selama 14 hari mulai tanggal 8 sampai dengan 21 Juni 2026. Tujuannya adalah menurunkan pelanggaran, laka lantas dan fatalitas korban, serta kamseltibcarlantas nan berkeselamatan jelang Hari Bhayangkara tahun 2026," ujar Irjen Agus Suryonugroho.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Agus saat memimpin rapat kesiapan Operasi Patuh Tahun Anggaran 2026 via Zoom dari Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Irjen Agus memberikan pengarahan kepada jejeran Dirlantas hingga Kasat Lantas jajaran.
Irjen Agus menegaskan Operasi Patuh 2026 mengusung tema 'Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum secara elektronik dalam mewujudkan masyarakat tertib berlalu lintas'. Manajemen operasi ini pun diminta untuk dikelola secara serius layaknya pengamanan mudik Lebaran.
"Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 kudu dikelola seperti penyelenggaraan Ops Ketupat maupun Lilin sehingga akibat nan diharapkan bakal terlihat dan nyata. Baik melalui operasional di lapangan maupun sosialisasi," tegasnya.
Meskipun diawali dengan aktivitas sosialisasi, preemtif, dan preventif, porsi penegakan norma dalam operasi kali ini terbilang cukup besar. Sesuai dengan tema transformasi digital, polantas bakal memaksimalkan penggunaan teknologi ETLE.
"Porsi penegakan norma menggunakan ETLE sebesar 60 persen, non-ETLE alias manual 30 persen, dan teguran simpatik sebesar 10 persen," urai Irjen Agus.
Irjen Agus menambahkan, penindakan Non-ETLE alias manual sengaja difokuskan untuk menyasar pelanggaran kasatmata nan tidak bisa ditangkap oleh kamera ETLE, alias tindakan bandel pengendara nan berupaya mengakali sistem elektronik.
"Difokuskan terhadap pelanggaran nan tidak terdeteksi oleh perangkat ETLE maupun pelanggaran lampau lintas nan dapat mengurangi alias membikin gakkum dengan ETLE tidak melangkah dengan baik. Seperti tanpa pelat nomor, modifikasi pelat nomor, melawan arus, dan lain-lain," jelasnya.
Selain itu, tilang manual ini juga ditujukan untuk mengakomodasi wilayah-wilayah alias satuan wilayah (satwil) nan belum terjangkau alias belum mempunyai akomodasi kamera ETLE. Dengan begitu, pengaruh jera dari operasi ini bisa dirasakan merata di seluruh Indonesia.
Adapun jenis pelanggaran nan menjadi prioritas utama penindakan, Irjen Agus menyerahkan perihal tersebut kepada kebijakan masing-masing wilayah. Jajaran di wilayah diminta melakukan pemetaan berasas hasil kajian dan pertimbangan (anev) nomor kecelakaan di wilayah hukumnya masing-masing.
"Jenis pelanggaran nan menjadi prioritas dapat disesuaikan dengan karakter wilayah masing-masing, sesuai anev pelanggaran dan laka lantas nan ada," pungkas Irjen Agus. (rdp/hri)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·