Jaksa Kejati DKI Jakarta menghadirkan analis senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tito Pratama, sebagai mahir dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) tahun 2015-2023. Ahli menyebut kedua perusahaan nan diberikan angsuran LPEI itu mempunyai riwayat angsuran macet.
Sidang lanjutan kasus pembiayaan ekspor oleh LPEI ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Mulanya, jaksa menanyakan apakah LPEI mempunyai tanggungjawab memberikan laporan ke OJK.
Tito menjelaskan LPEI, nan merupakan lembaga finansial pemerintah, diwajibkan menyampaikan laporan finansial nan sudah diaudit setiap tahun kepada OJK. Selain itu, LPEI diwajibkan memberikan laporan bulanan secara berkala berisi laporan info finansial maupun info kelembagaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian memperdalam soal angsuran dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS). Jaksa bertanya apakah pemberian angsuran ini ada dalam laporan LPEI kepada OJK.
"Untuk kejadian ini ya, pembiayaan dari LPEI ke Tebo Indah, PT PAS, itu juga ada laporan ke OJK?" tanya jaksa.
"Untuk akun-akun nan kami mintakan di laporan bulanan itu, salah satunya kan adalah rincian pinjaman nan diberikan. Jadi di rincian pembiayaan nan diberikan itu bakal termuat info per debiturnya. Terus kemudian jangka waktu tenornya, berapa plafonnya, berapa saldo utangnya, dan kemudian mengenai dengan kualitasnya pun itu kudu terlihat. Jadi apakah kualitasnya itu mulai dari kualitas 1 alias kol 1 sampai dengan kualitas 5 alias kol 5, itu terlihat," jawab ahli.
Jaksa meminta penjelasan Tito soal kualitas angsuran dari kedua perusahaan nan diberikan angsuran oleh LPEI. Tito mengatakan kedua perusahaan tersebut mempunyai angsuran macet sejak Oktober 2020.
"Ini info mengenai dengan kualitas angsuran ya, kualitas pembiayaan ya. Ini kami dapatkan untuk posisi tanggal di-update itu 10 Maret 2021, tapi secara historis dari posisi Oktober 2020, itu diklasifikasikan kolektibilitas ataupun kualitasnya 5 alias macet. Dan kemudian, minta maaf, jika tadi sedikit koreksi ya, dari sisi jumlah hari tunggakan itu, untuk posisi Oktober 2020 di 276, 276 hari. Kol 5, 276 hari di posisi Oktober 2020," jelas ahli.
Jaksa lampau bertanya apa akibat nan timbul jika LPEI memberikan angsuran kepada perusahaan dengan angsuran macet. Tito mengatakan LPEI berpotensi mengalami kerugian.
"Dilihat dari perspektif skill Saudara, satu perusahaan alias perusahaan ini sudah dinyatakan kol 5, maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Kalau kualitas kreditnya 5, apalagi tunggakannya tadi kan di atas 180 hari ya, lantaran kan tunggakannya itu 276 hari. Jadi memang di sini ada kemungkinan dari sisi LPEI itu tidak dapat menagihkan atas saldo utangnya ya, saldo utang tercatat," ujar Tito.
"Ada kemungkinan probabilitas itu dianggap loss alias rugi, sehingga mereka kudu membentuk persediaan kerugian penurunan nilai, seperti itu," sambungnya.
Dalam perkara ini, jaksa telah mendakwa delapan orang terdakwa merugikan finansial negara Rp 992,8 miliar. Berikut ini identitas delapan terdakwa dalam kasus ini:
1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
5. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
6. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
7. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.
Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan korupsi mengenai pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit tahun 2015-2023. Jaksa mengatakan pemberian angsuran oleh LPEI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak debitur.
"LPEI memberikan akomodasi angsuran kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dewan LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap agunan alias agunan nan diberikan PT Tebo Indah dan PT PAS. Jaksa mengatakan pihaknya bakal mengusulkan peralatan bukti berupa keterangan 112 orang, tiga orang ahli, laporan hasil kalkulasi kerugian negara dari BPKP dan bukti lainnya.
(kuf/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·