OJK Tutup Bank di Depok, LPS Siapkan Likuidasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |14:47 WIB

OJK Tutup Bank di Depok, LPS Siapkan Likuidasi

Bank Tutup (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri nan berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 nan diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Pencabutan izin ini menjadi upaya tegas pengawasan OJK untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi nasabah.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah perusahaan tidak bisa memenuhi tanggungjawab permodalan dan penyehatan meski telah diberikan waktu nan cukup.

"Pencabutan izin upaya PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).

Sebelum izin upaya dicabut, OJK telah menetapkan status bank dalam pengawasan khusus. Sejak 3 Juli 2025, bank tersebut menyandang status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) lantaran rasio permodalan alias Capital Adequacy Ratio (KPMM) nan mencapai minus 47,98 persen, serta cash ratio nan jauh di bawah ketentuan minimum lima persen.

Edwin menjelaskan soal OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya perbaikan, namun langkah penyehatan nan diharapkan tidak kunjung tercapai. 

Hal ini memaksa OJK untuk meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 2 Juli 2026 lalu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com