JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan aktivitas finansial terlarangan nan berpotensi merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.150 pengaduan mengenai beragam entitas finansial ilegal, dengan kebanyakan berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dari total pengaduan nan diterima, sebanyak 14.380 pengaduan berangkaian dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal.
"Sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.150 pengaduan mengenai entitas ilegal," ujar Dicky dalam konvensi pers RDKB, Jumat (5/6/2026).
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah mengambil langkah penghentian terhadap beragam aktivitas nan dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga 20 Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas finansial terlarangan lainnya nan ditemukan beraksi melalui beragam situs dan aplikasi digital.
Selain itu, pada Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan sejumlah aktivitas upaya nan diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi maupun pekerjaan daring.
Beberapa entitas nan dihentikan antara lain CINTVR, nan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation alias pencatutan identitas serta menawarkan investasi saham IPO. Kemudian Yudaya, nan menawarkan pekerjaan menonton movie asal China dan pembelian kewenangan cipta movie dengan iming-iming keuntungan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·