Rohman Wibowo
, Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2026 |07:29 WIB

OJK Terbitkan 2 Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru untuk meningkatkan ketahanan dan profesionalisme industri pasar modal. Langkah ini diambil guna merespons kompleksitas produk keuangan, pesatnya digitalisasi, serta dinamika akibat nan terus berkembang di sektor jasa keuangan.
Dua izin tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengenai aktivitas upaya Perusahaan Efek, dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 nan mengatur aktivitas upaya Manajer Investasi.
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan aktivitas upaya Perusahaan Efek (PEKU) berasas kapabilitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, ialah PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri nan lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas aktivitas upaya nan dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek.
Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk aktivitas pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk aktivitas upaya secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) alias Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan aktivitas upaya secara lebih luas sebagai PEE, PPE, alias PEE sekaligus PPE dengan aktivitas bagi PPE termasuk aktivitas utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, publikasi produk terstruktur, hingga aktivitas lain memberikan jasa transaksi Efek luar negeri.
POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:
- PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta
- PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar dan
- PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·