OJK Tegaskan Kewajiban Verifikasi Peminjam

Sedang Trending 4 hari yang lalu
OJK Tegaskan Kewajiban Verifikasi Peminjam Industri jasa pendanaan bertanggung jawab memastikan kepantasan calon peminjam. (Dok. Antara)

INDUSTRI jasa pendanaan berbareng berbasis teknologi alias peer-to-peer lending (P2PL) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai persoalan terus mencuat, mulai dari meningkatnya kredit bermasalah hingga kasus kandas bayar oleh peminjam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan penting, mengenai pihak mana nan semestinya bertanggung jawab memastikan kepantasan calon peminjam. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menegaskan bahwa tanggungjawab melakukan verifikasi berada di tangan penyelenggara pinjaman daring (pindar).

Menurutnya, penyelenggara kudu menjalankan prinsip kehati-hatian melalui proses Know Your Customer (KYC), verifikasi identitas dan profil calon borrower, serta kajian kepantasan dan akibat sebelum pendanaan ditawarkan kepada lender.

"Risiko angsuran melekat pada aktivitas pendanaan nan dilakukan oleh lender, namun penyelenggara tetap bertanggung jawab menerapkan manajemen risiko, proses seleksi borrower nan prudent, serta transparansi info kepada lender," ujarnya dikutip pada Selasa (9/6). 

Agusman menjelaskan, penyelenggara pindar diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung aktivitas usaha, termasuk memperoleh referensi calon peminjam, selama sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Meski demikian, penyelenggaraan proses KYC tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara.

"Namun demikian, tanggung jawab untuk melakukan proses KYC tetap berada pada Penyelenggara Pindar," katanya.

Pandangan serupa disampaikan mantan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK periode 2016-2022, Tongam Lumban Tobing. Ia menegaskan bahwa tanggungjawab KYC tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dalam ekosistem, termasuk super lender maupun lead generator. 

Menurut Tongam, persoalan sering muncul ketika platform terlalu berfokus pada peningkatan volume penyaluran dana. “Untuk meningkatkan volume transaksi disbursement, pemilihan calon peminjam menjadi kurang selektif lantaran turut memasukkan nan berisiko tinggi sebagai penerima dana,” urainya.

Tongam menilai sistem credit scoring nan digunakan saat ini sebenarnya sudah cukup memadai. Bahkan, industri pindar telah mempunyai beragam platform innovative credit scoring. Ia memandang akar persoalan justru terletak pada lemahnya pengawasan internal.

"Borrower bodong umumnya terjadi lantaran lemahnya pengawasan internal, tidak optimalnya kegunaan kepatuhan, serta rendahnya efektivitas pengendalian dalam mendeteksi penyimpangan sejak dini," ujarnya.

Permasalahan tersebut tercermin dalam kasus nan tengah menjadi sorotan, ialah KoinWorks. Melalui anak usahanya, KoinP2P, perusahaan tersebut mengumumkan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian lender pada akhir 2024 setelah muncul dugaan penyalahgunaan biaya oleh peminjam. 

Kasus itu berkembang pada Mei 2026 ketika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga petinggi perusahaan mengenai dugaan korupsi penyaluran angsuran dari bank BUMN melalui manipulasi dokumen.

Menanggapi perkara tersebut, Agusman menyampaikan bahwa OJK mengetahui adanya gugatan dan laporan dari sejumlah pihak nan berangkaian dengan KoinP2P. OJK terus memantau perkembangan kasus serta berkoordinasi dengan abdi negara penegak hukum.

"OJK melakukan pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P antara lain untuk memantau proses penyelesaian pendanaan bermasalah serta memastikan pemenuhan tanggungjawab kepada lender dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku," ucapnya.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menilai tetap terdapat celah dalam aspek mitigasi akibat industri ini. Ia mencontohkan kasus KoinWorks nan awalnya disebut mengalami kerugian sekitar Rp360 miliar, namun kemudian justru muncul sebagai pihak nan diduga melakukan pemalsuan arsip terhadap BRI. 

Dugaan pola serupa, seperti penggunaan proyek fiktif, sebelumnya juga pernah mencuat dalam kasus DSI dan Investree.

"Awalnya KoinWorks menjadi korban, sekarang menjadi terduga penipuan," ujarnya. Seluruh dugaan tersebut tetap berada dalam proses norma dan belum mempunyai kekuatan norma tetap.

Menurut Nailul, akar masalahnya berasal dari orientasi nan terlalu menitikberatkan pada jumlah penyaluran pembiayaan. "Di bagian keuangan, semakin mudah bisa berfaedah semakin lenggang untuk terjadinya fraud," ujarnya.

Karena itu, dia mendorong pelaku industri untuk lebih mengedepankan kualitas pembiayaan sekaligus menyusun pedoman penanganan kandas bayar. Usulan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada OJK, meski implementasinya tetap diserahkan kepada masing-masing platform.

"Platform kudu mempunyai sistem credit scoring nan prudent untuk memberikan keamanan bagi lender dalam memberikan investasi alias pinjaman," katanya.

Selain itu, Agusman menegaskan bahwa OJK telah menyediakan saluran resmi bagi siapa pun nan mempunyai info mengenai dugaan pelanggaran nan dilakukan penyelenggara pindar, termasuk mitra bisnis. Salah satunya melalui kanal whistleblowing system (WBS) nan dapat diakses lewat surel [[email protected]](mailto:[email protected]) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan, penyimpangan, fraud, maupun pelanggaran aturan.

"Setiap laporan perlu disertai bukti awal nan memadai dan OJK menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan nan berlaku," pungkasnya. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia