OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana Pasar Modal, Denda Capai Rp390 Miliar

Sedang Trending 1 hari yang lalu
OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana Pasar Modal, Denda Capai Rp390 Miliar Ilustrasi(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penegakan norma dan pengenaan hukuman nan tegas menjadi salah satu pilar utama dalam mempercepat reformasi di sektor pasar modal Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menjatuhkan hukuman kepada ratusan pihak nan terbukti melakukan pelanggaran.

"Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak nan sudah disanksi OJK dengan total hukuman Rp390 miliar lebih. Hari ini kami pembaruan mengenai beberapa emiten nan dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor," ujar Hasan Fawzi dalam konvensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

Pemeriksaan Emiten High Shareholder Concentration (HSC)

Hasan menjelaskan bahwa OJK memberikan perhatian unik terhadap emiten nan mempunyai konsentrasi pemegang saham nan tinggi alias High Shareholder Concentration (HSC). OJK memastikan bahwa setiap emiten nan masuk dalam kategori ini bakal diperiksa tanpa terkecuali untuk mendeteksi adanya dugaan indikasi pidana pasar modal.

Berdasarkan info OJK, terdapat 61 emiten nan terindikasi masuk dalam kategori HSC. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 emiten di antaranya diduga melakukan pelanggaran pidana.

Dugaan Pelanggaran DSSA, BREN, dan CUAN

Dalam upaya penegakan norma terbaru, OJK secara spesifik menyebut tiga nama emiten nan tengah menjadi konsentrasi pemeriksaan intensif, ialah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Terkait DSSA, OJK telah melakukan pemeriksaan sejak periode 2023 hingga 2026. Emiten ini diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal nan mengatur mengenai manipulasi pasar dan transaksi semu.

Sementara itu, untuk BREN dan CUAN, OJK tengah memeriksa adanya indikasi pelanggaran pada saat proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Keduanya diduga melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal mengenai pemberian keterangan nan tidak betul alias menyesatkan dalam arsip pernyataan pendaftaran.

Catatan Redaksi: Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan transparansi dan kepatuhan seluruh pelaku pasar modal terhadap izin nan bertindak di Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑