Rohman Wibowo
, Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |18:00 WIB

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik Soal 22 Emiten Disanksi OJK. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menindaklanjuti pengenaan hukuman oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lebih dari 20 emiten sepanjang tahun ini. BEI menilai penjatuhan hukuman oleh OJK telah sesuai dengan sistem dan izin nan berlaku.
"Tentu itu sudah melalui serangkaian proses sampai akhirnya diberikan hukuman oleh OJK, dan tentu apa, kami bakal berkoordinasi dengan OJK untuk itu," kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Meski demikian, Jeffrey tidak menjelaskan apakah otoritas bursa bakal melakukan penjelasan kepada sejumlah emiten nan dijatuhi hukuman tersebut. Hingga kini, bursa berfokus pada koordinasi dengan regulator.
Adapun OJK menjatuhkan hukuman administratif atas pelanggaran di bagian pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026, termasuk dua entitas upaya Grup Bakrie.
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari total 1.277 hukuman administratif, perintah tertulis, hingga larangan nan diterbitkan OJK guna mendisiplinkan para pelaku industri.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·