Industri pinjaman daring terus mencatat pertumbuhan signifikan.(Dok. Antara)
INDUSTRI pinjaman daring (Pinjol) terus mencatat pertumbuhan signifikan, namun peningkatan aktivitas pembiayaan digital tetap diikuti tantangan dalam keterbukaan info kepada konsumen. Transparansi antara penyelenggara, peminjam (borrower), dan pemberi biaya (lender) dinilai menjadi aspek krusial untuk menjaga kepercayaan serta mencegah akibat penyalahgunaan layanan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding industri pinjaman daring per Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun alias tumbuh 25,88% secara tahunan (year on year). Di tengah pertumbuhan tersebut, kualitas transparansi info kepada pengguna jasa menjadi sorotan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Law and Economic Studies (Celios) Nailul Huda menilai transparansi dalam industri pinjaman daring tetap belum sepenuhnya ideal. Menurutnya, baik peminjam maupun pemberi biaya tetap memerlukan info nan lebih komplit mengenai produk dan akibat pembiayaan.
“Baik borrower maupun lender berhak tahu info mengenai dengan produk, ataupun satu sama lain. Borrower berhak tahu mengenai dengan biaya, baik bunga, administrasi, hingga ketika ada masalah. Sedangkan lender juga berkuasa mengetahui info terkait borrower yang bakal diberikan pembiayaan. Dengan info nan mendekati sempurna, fraud bisa dihindari,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/9).
Ia mengatakan, penguatan transparansi memerlukan keterlibatan seluruh pihak, termasuk penyelenggara platform dan regulator. Menurutnya, platform mempunyai peran besar dalam memastikan info produk dapat dipahami masyarakat, sementara OJK perlu menetapkan standar minimum info nan wajib disampaikan kepada pengguna.
“Peran platform bakal sangat besar dalam perihal ini. Serta peran OJK untuk memberikan standar info minimal nan kudu diberikan kepada borrower, lender, dan platform,” katanya.
Senada, Certified Financial Planner (CFP) Rista Zwestika menyampaikan bahwa transparansi menjadi aspek krusial agar konsumen dapat mengambil keputusan berasas kondisi finansial mereka. Menurutnya, pengguna jasa kudu memahami secara jelas jumlah biaya nan diterima, biaya nan dikenakan, metode kalkulasi bunga, waktu pembayaran, hingga total tanggungjawab nan kudu dipenuhi.
“Dengan info nan jelas, konsumen bisa mengambil keputusan berasas keahlian finansialnya, bukan sekadar memandang besarnya cicilan,” ujar Rista.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami perincian angsuran sebelum menggunakan jasa pinjaman daring. Hal tersebut mencakup nominal pembayaran, waktu jatuh tempo, serta kemungkinan perubahan jumlah kewajiban.
Rista menjelaskan, salah satu pola pembayaran dalam jasa pinjaman daring adalah skema front loading, ialah pembayaran dengan porsi tanggungjawab lebih besar pada periode awal. Menurutnya, skema tersebut dapat memengaruhi kondisi arus kas konsumen andaikan tidak diperhitungkan sejak awal.
“Kalau tidak diperhitungkan dengan baik, ini bisa membuat cash flow berantakan. Konsumen bisa merasa cicilannya mini di satu bulan, tetapi rupanya menumpuk alias lebih besar di bulan nan lain. Akibatnya, kebutuhan rutin bisa terganggu, biaya darurat terpakai, apalagi konsumen berpotensi mengambil utang baru untuk menutup angsuran lama,” jelasnya.
Selain jasa pinjaman daring resmi, masyarakat juga tetap perlu mewaspadai keberadaan pinjaman online (pinjol) terlarangan nan menawarkan kemudahan akses tetapi tidak mempunyai izin dan pengawasan dari regulator. Rendahnya pemahaman terhadap info produk menjadi salah satu aspek nan dapat meningkatkan akibat konsumen terjebak dalam jasa tidak resmi.
Adapun OJK melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 telah menetapkan keterbukaan dan transparansi info produk serta jasa sebagai salah satu prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·