OJK: Rp 614,3 M Dana Korban Scam Balik, 485.758 Rekening Penipuan Telah Diblokir

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi scam. Foto: CC7/Shutterstock

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sukses menyelamatkan Rp 614,3 miliar biaya masyarakat hingga 29 April 2026. Mereka juga memblokir 485.758 rekening nan terindikasi digunakan untuk tindak penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan sejak beraksi pada November 2024, IASC telah menjadi garda depan dalam memerangi praktik scam di sektor keuangan.

“Jumlah rekening nan sudah diblokir sebanyak 485.758 dengan total biaya korban nan sudah kita bisa selamatkan diblokir ialah Rp 614,3 miliar,” kata Dicky saat konvensi pers RDKB OJK April 2026 secara daring, Selasa (5/5).

Dicky Kartikoyono dalam Fit and Proper Test Anggota DK OJK berbareng Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Selain pemblokiran rekening, upaya pemberantasan juga dilakukan lewat penutupan akses komunikasi pelaku penipuan. Satgas PASTI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memutus jaringan kejahatan tersebut.

“Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan nan disampaikan ke masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, utamanya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir sebanyak 106.477 nomor telepon mengenai penipuan,” jelas Dicky.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan