Jakarta -
Aturan tentang pemegang saham bursa pengaruh resmi dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek nan bertindak sejak tanggal diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut petunjuk Angka 63 nomor 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan nan memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam corak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
POJK 13 Tahun 2026 ini menjadi landasan norma bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah Demutualisasi Bursa Efek. Ini bakal mengubah struktur kepemilikan atas saham Bursa Efek dari nan semula terbatas hanya dimiliki oleh personil Bursa Efek menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan ataupun badan norma Indonesia baik personil Bursa Efek maupun bukan personil Bursa Efek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyatakan bahwa Demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian krusial dari rencana tindakan percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia, mengingat langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga bakal membangun Bursa Efek nan lebih transparan, efisien, dan inovatif.
"Struktur Demutualisasi Bursa Efek nan memungkinkan kepemilikan secara luas oleh personil bursa, penanammodal strategis, dan publik bakal mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan nan lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Aturan ini muncul di tengah rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) nan bakal melibatkan Bank Indonesia (BI), BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan. POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan nan meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, penyelenggaraan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan kegunaan pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.
Beleid ini juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK.
Poin Lengkap Aturan Demutualisasi BEI:
- Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan kegunaan pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK
- Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
- Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
- Pemegang saham Bursa Efek dapat mempunyai saham Bursa Efek paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek nan telah dikeluarkan.
- Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% dari jumlah saham Bursa Efek nan telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak, sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
- Setiap Pihak dilarang mempunyai saham Bursa Efek secara kebanyakan (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
- Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dulu melalui penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
- Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan nan bertindak di Pasar Modal
(hal/ara)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·