Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bakal memperkuat proses penyehatan perbankan, termasuk melalui ekspansi kewenangan hapus kitab dan hapus tagih nan diharapkan turut mendorong pemulihan angsuran UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu tantangan utama kredit UMKM saat ini tetap berasal dari akibat lanjutan pandemi COVID-19 nan membikin pemulihan tidak merata di sejumlah sektor usaha.
“Jadi banyak persoalan UMKM itu nan mengenai tentu ini lantaran masalah nan pertama nan paling, nan paling krusial itu scarring effect ya dari COVID itu,” ujar Dian kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6).
Menurut dia, kondisi tersebut membikin sebagian industri UMKM belum sepenuhnya pulih, sehingga bank kudu lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama pada segmen dengan akibat tinggi.
Di sisi lain, perbankan saat ini juga tengah melakukan proses pembersihan neraca melalui hapus kitab dan hapus tagih untuk memperbaiki kualitas aset dan memperkuat kapabilitas penyaluran angsuran baru.
“Jadi untuk agar lebih bersih gitu di-cleaning up itu, hapus kitab hapus tagih segala macam itu,” katanya.
Perluasan Kewenangan dalam Revisi UU P2SK
Dian menjelaskan, revisi UU P2SK memberikan landasan norma nan lebih kuat bagi OJK dalam penyelenggaraan hapus kitab dan hapus tagih, termasuk ekspansi cakupan serta elastisitas waktu pelaksanaannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
“Otoritas Jasa Keuangan berkuasa melakukan pengelolaan kekayaan Otoritas Jasa Keuangan termasuk melakukan hapus kitab dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya,” bunyi Pasal 37B ayat (1) beleid itu.
Dian menyebut ekspansi kewenangan tersebut juga membikin proses pembersihan neraca bank menjadi lebih elastis dan tidak lagi dibatasi periode tertentu, sekaligus memperluas cakupan dari sebelumnya.
“Undang-Undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah hapus kitab hapus tagih itu kan sekarang dilakukan seumur-umurnya gitu artinya selamanya. Jadi tidak dijatah untuk waktu tertentu,” ujarnya.
Kredit UMKM Mulai Membaik
Meski tetap menghadapi sejumlah tantangan, OJK mencatat tren angsuran UMKM mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap. Sebelumnya sempat terkontraksi, sekarang pertumbuhannya sudah kembali positif meski belum tinggi.
“Sekarang sudah positif gitu, walaupun ya belum terlalu tinggi ya tapi sedang naik sekarang itu,” kata Dian.
Secara keseluruhan, pertumbuhan angsuran perbankan hingga Mei tercatat sekitar 11 persen secara tahunan. OJK optimistis sasaran pertumbuhan angsuran 10–12 persen tetap dapat tercapai, dengan catatan stabilitas ekonomi makro tetap terjaga, termasuk inflasi, nilai tukar, dan kondisi geopolitik global.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·