OJK: PFII Perkuat Posisi Indonesia di Sistem Keuangan Global

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
 PFII Perkuat Posisi Indonesia di Sistem Keuangan Global ilustrasi(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan support penuh terhadap rencana pemerintah untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis ini dinilai bakal memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem finansial global, sekaligus menjadi magnet bagi investasi asing dan memperdalam pasar finansial domestik.

Dalam konvensi pers virtual di Jakarta, Selasa (7/7/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa kehadiran PFII merupakan upaya krusial dalam mengembangkan sektor finansial nasional. Menurutnya, masuknya biaya segar (fresh fund) nan berbobot melalui pusat finansial ini bakal memberikan akibat positif bagi perekonomian nasional.

"Namun, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem finansial nasional," ujar Friderica. Ia menambahkan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai PFII tetap dalam tahap pembahasan intensif antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan terkait, termasuk mengenai sistem pengawasan area tersebut.

Target Pengesahan RUU PFII

Proses legislasi PFII menunjukkan kemajuan signifikan. Komisi XI DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU PFII untuk dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja). Berdasarkan jadwal, persetujuan tingkat I ditargetkan tercapai pada 20 Juli 2026, disusul dengan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR alias Pembicaraan Tingkat II pada 21 Juli 2026.

Pemerintah memandang Indonesia mempunyai modalitas kuat untuk mengoperasikan pusat finansial internasional, didukung oleh besarnya skala ekonomi nasional, pasar domestik nan luas, letak geografis strategis, serta kekayaan sumber daya alam. Selama ini, Indonesia belum mempunyai area finansial unik nan mempunyai standar tata kelola dan kepastian norma nan setara dengan pusat finansial bumi lainnya.

Fasilitas dan Kepastian Hukum bagi Investor

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan beragam insentif untuk menarik minat penanammodal dunia di PFII. Fasilitas tersebut mencakup kemudahan di bidang:

  • Keimigrasian dan residensi
  • Ketenagakerjaan
  • Perizinan usaha
  • Insentif perpajakan

Selain insentif fiskal dan administratif, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan unik PFII. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian norma bagi pelaku upaya internasional. Pengadilan tersebut nantinya mempunyai kewenangan unik untuk memeriksa dan memutus sengketa komersial internasional nan berangkaian dengan aktivitas di area PFII.

Definisi PFII: Kawasan di wilayah NKRI nan diberikan kekhususan untuk mendukung aktivitas upaya sektor keuangan, jasa penunjang, serta aktivitas ekonomi lain guna menopang ekosistem pusat finansial internasional.

Dengan izin nan sedang digodok, PFII diharapkan menjadi katalisator utama dalam meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional serta mempercepat pendalaman sektor finansial nasional secara berkelanjutan. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia