OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital melalui Digination Day 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital melalui Digination Day 2026 (Dok OJK)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kerjasama pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan pelindungan konsumen. Upaya ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyatakan bahwa penemuan finansial digital sekarang telah menjadi bagian integral dari sistem finansial nasional. Oleh lantaran itu, pengembangannya kudu selaras dengan standar tata kelola dan manajemen akibat nan ketat.

"Prinsip nan kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen nan bertindak bagi sektor finansial juga bertindak di sini tanpa pengecualian," tegas Hernawan.

Akselerasi Inovasi dan Startup

Dalam forum tersebut, OJK memperkenalkan inisiatif strategis OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini dirancang sebagai jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator. Melalui aktivitas demo day dan business matching, OJK berupaya mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra industri.

Selain itu, OJK memprioritaskan kerangka izin nan adaptif terhadap teknologi masa depan seperti kepintaran artifisial (AI), tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. Langkah ini didukung oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 nan menyempurnakan kerangka norma sektor finansial dan nanti dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.

Dukungan Parlemen dan Pemerintah

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengapresiasi langkah OJK. Menurutnya, penemuan teknologi sektor finansial dapat menjadi sumber pembiayaan baru untuk menjawab tantangan struktural di Indonesia serta mendorong inklusi keuangan.

Senada dengan perihal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menekankan pentingnya kerjasama antara Komdigi dan OJK. "Komdigi menyiapkan prasarana digital dan kebijakan AI, sementara OJK memastikan penemuan tumbuh dalam koridor kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan," ujar Nezar.

Data Sektor IAKD (Juli 2026):

  • Jumlah akun konsumen aset finansial digital: 22,93 juta akun.
  • Nilai transaksi aset kripto: Rp20,52 triliun.
  • Nilai transaksi derivatif: Rp3,41 triliun.
  • Infrastruktur: 2 bursa aset digital, 2 lembaga kliring, 2 pengelola penyimpanan, dan 26 pedagang berizin.

Literasi dan Pelindungan Konsumen

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sebagai pedoman praktis bagi masyarakat. Buku ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bakal akibat dan faedah aset digital guna mencapai financial well-being.

Ke depan, OJK bakal memusatkan arah pengembangan IAKD pada tiga agenda utama:

  1. Deepening: Memperdalam ekosistem nan telah terbentuk.
  2. Widening: Memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi.
  3. Safeguarding: Memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin, serta perwakilan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. (RO/I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia