Rohman Wibowo
, Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |20:02 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun rencana upaya tahunan. (Foto: Okezone.com/OJK)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola perbankan dengan mewajibkan bank umum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun rencana upaya tahunan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, nan diterbitkan untuk menggantikan izin sebelumnya dan menjaga ketahanan sistem finansial nasional.
OJK menilai penguatan pedoman ini krusial agar perbankan tidak hanya berfokus pada ekspansi upaya di tengah disrupsi pasar keuangan. Penyusunan rencana upaya bank wajib didasarkan pada kalkulasi akibat nan matang serta disesuaikan dengan keahlian permodalan masing-masing bank.
"Bank sekarang mempunyai tanggungjawab menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola nan baik, manajemen risiko, dan keselarasan dengan rencana strategis masing-masing," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).
POJK Nomor 17 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026 untuk menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Revisi ini bermaksud mendukung terwujudnya sistem perbankan nan sehat, stabil, berkekuatan saing, serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
OJK menilai pembaruan patokan tersebut diperlukan seiring dengan pesatnya penemuan produk dan layanan, perubahan model bisnis, percepatan transformasi digital, serta terbitnya beragam izin sektoral terbaru.
Regulasi baru ini mengubah pendekatan penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar tidak sekadar menjadi formalitas tahunan. OJK menempatkan RBB sebagai instrumen strategis bagi manajemen dalam menentukan arah dan mengendalikan perkembangan upaya secara akuntabel.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·