
OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta penjelasan mengenai dugaan tindakan kekerasan nan dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) nan digunakan perusahaan tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Rabu ini guna meminta penjelasan secara komplit mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak nan terlibat, serta langkah tindak lanjut nan telah dan bakal ditempuh oleh MTF menyikapi peristiwa tersebut.
Ismail Riyadi menyampaikan bahwa dari permintaan keterangan nan telah dilakukan, OJK saat ini tengah mendalami info nan disampaikan oleh manajemen MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan nan berlaku.
"Jika terbukti melanggar ketentuan nan bertindak maka OJK bakal memberikan hukuman tegas kepada MTF sesuai ketentuan," ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa finansial wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam corak apa pun, termasuk dalam proses penagihan oleh pihak ketiga, tidak dapat dibenarkan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·