OJK Kenakan Denda Rp138,94 Miliar di Sektor Pasar Modal hingga Mei 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

OJK Kenakan Denda Rp138,94 Miliar di Sektor Pasar Modal hingga Mei 2026

OJK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar 138,94 miliar di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon hingga Mei 2026 secara year-to-date (ytd). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pasar finansial Indonesia.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bagian pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon, hingga Mei 2026 secara year-to-date, OJK telah mengenakan hukuman administratif atas pemeriksaan kasus nan terdiri dari hukuman administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, serta corak hukuman lainnya," kata Hasan dalam RDKB Mei 2026, Jumat (5/6/2026).

Selain denda nan dijatuhkan berasas hasil pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan hukuman administratif mengenai keterlambatan pemenuhan tanggungjawab kepada pelaku industri di sektor pasar modal. 

Menurut Hasan, sepanjang Januari hingga Mei 2026, OJK telah menjatuhkan hukuman administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp53,9 miliar kepada 232 pihak. Di samping itu, regulator juga memberikan beragam corak hukuman administratif lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran nan ditemukan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com