ilustrasi(Antara)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan, kebijakan hapus kitab dan/atau hapus tagih angsuran bagi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat dilakukan tanpa pemisah waktu tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut Dian, izin tersebut memberikan keleluasaan bagi perbankan untuk melakukan penghapusbukuan maupun penghapustagihan kredit bermasalah secara permanen.
"Dalam undang-undang P2SK sekarang untuk hapus buku, hapus tagih itu kan sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya gitu kan," kata Dian di Jakarta, dikutip Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, cakupan kebijakan penghapusan utang dan piutang macet juga diperluas. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar bank-bank milik negara, sekarang patokan tersebut turut mencakup lembaga finansial non-bank milik pemerintah serta bank pembangunan wilayah (BPD) alias Bank BUMD.
"Kedua itu dia tidak hanya meng-cover BUMN tapi juga BUMD," ujar Dian.
Dian menilai kebijakan ini bakal membantu mempercepat proses pembersihan neraca (balance sheet) perbankan. Menurutnya, setelah persediaan kerugian penurunan nilai (CKPN) terbentuk, bank hanya perlu menyelesaikan proses manajemen penghapusan angsuran bermasalah sehingga dapat kembali konsentrasi pada penyaluran pembiayaan baru.
Dian mengungkapkan bahwa kondisi angsuran perbankan mulai menunjukkan perbaikan. Setelah sempat mengalami pertumbuhan negatif pada beberapa bulan di awal tahun, keahlian angsuran sekarang telah berbalik ke area positif. Meski laju pertumbuhannya belum terlalu tinggi, tren peningkatannya terus berlanjut.
OJK menegaskan beragam upaya nan dilakukan berbareng industri perbankan dapat menjaga momentum tersebut sehingga pertumbuhan angsuran dapat terus menguat ke depan.
"Nah info terakhir itu kan jika dulu beberapa bulan nan beberapa bulan di awal tahun itu tetap negatif, nah sekarang sudah positif. Mudah-mudahan naik terus," ucapnya.
Dengan penerapan UU P2SK dan percepatan penyelesaian angsuran bermasalah, OJK juga berambisi kondisi perbankan semakin sehat dan ruang untuk ekspansi pembiayaan dapat semakin terbuka.
"Kemudian proses pembersihan dan balance sheet dari bank itu kemudian bakal berjalan lebih lancar," pungkas Dian. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·