OJK Dukung Pembentukan RUU Obligasi Daerah, Beri Sejumlah Catatan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan support atas pembentukan rancangan Undang-undang (RUU) Obligasi Daerah. OJK menyebut obligasi wilayah sebagai potensi nan dapat dimanfaatkan wilayah agar lebih mandiri.

"Nah, salah satu instrumen pasar modal nan kami pandang memang mempunyai potensi besar untuk dapat dimanfaatkan, memang betul adalah obligasi dan sukuk daerah. Di luar sebetulnya ada ruang-ruang untuk wilayah juga bisa melakukan penggalangan biaya misalnya melalui publikasi instrumen, katakanlah, saham maupun nan berkarakter utang lainnya dari korporasi daerah, alias para BUMD dan sebagainya. Nah, kita harapkan tentu melalui publikasi obligasi alias sukuk wilayah ini, pemda kelak bakal memperoleh pengganti pembiayaan nan kita harapkan lebih mandiri," kata personil Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi dalam Diskusi Publik UU Obligasi Daerah berbareng Fraksi Partai Golkar MPR di area Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2026).

Hasan menjelaskan adanya obligasi wilayah berpotensi dilirik oleh masyarakat lokal untuk berinvestasi. Masyarakat nantinya bisa berkontribusi secara langsung untuk pembangunan daerahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu obligasi alias sukuk wilayah ini, kita harapkan bukan hanya menambah sumber biaya saja, tetapi ke depan bakal membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berperan-serta dan kelak bisa berinvestasi langsung dalam pembangunan daerahnya," katanya.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan ada beberapa perihal nan kudu diperhatikan dalam penyelenggaraan obligasi daerah. Pemerintah wilayah diharapkan untuk menjaga keterbukaan info dari obligasi nan diterbitkan.

"Nah, tentu untuk penyeimbangnya, beragam mitigasi akibat tetap kudu kita hadirkan pengaturannya. Ini saran dan tentu nuansa pengaturan nan bakal kami dorong. Apa saja? Tentu secara umum keterbukaan informasi. Ini nan kudu terus kita hadirkan. Ini tidak hanya dilakukan dalam rangka proses awal di penawaran umumnya, tapi justru setelah obligasi alias sukuk itu diterbitkan, maka keterbukaan info tetap kudu kita jaga," jelasnya.

Pemerintah wilayah juga diwajibkan untuk mempunyai unit unik pengelola obligasi daerah. Hal tersebut dilakukan untuk memitigasi akibat nan mungkin ditimbulkan dari publikasi obligasi.

"Kemudian untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas dari publikasi obda ini, pemda juga wajib mempunyai satu unit unik untuk pengelola obligasi wilayah alias sukuk daerah. Nah, ini juga sama ini untuk mitigasi risiko," katanya.

(rfs/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News