OJK Denda Emiten IPPE Rp4,3 Miliar akibat Pelanggaran IPO hingga Manipulasi Aset

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |11:00 WIB

OJK Denda Emiten IPPE Rp4,3 Miliar akibat Pelanggaran IPO hingga Manipulasi Aset

OJK Denda Emiten IPPE Rp4,3 Miliar akibat Pelanggaran IPO hingga Manipulasi Aset (Foto: Freepik)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan balasan administratif kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta beberapa pihak mengenai berupa denda berbobot miliaran Rupiah.

Hukuman tersebut dijatuhkan akibat adanya deretan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana (IPO) saham serta manipulasi penyajian laporan finansial tahunan untuk rentang periode 2021 hingga 2023.

OJK Denda IPPE

Dalam keterangan resmi OJK pada Minggu (1/3/2026), secara rinci OJK menghukum emiten bersandi IPPE tersebut dengan denda sebesar Rp4,63 miliar.

Pemicunya adalah kekeliruan fatal dalam menyajikan saldo aset perusahaan. Kesalahan pencatatan ini mencakup duit muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin nan dananya ditarik dari hasil IPO.

Ditambah, regulator menilai perusahaan telah mengakui mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan, dengan langkah nan menabrak patokan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Petinggi IPPE Kena Sanksi

Tak hanya berakhir pada institusi, hukuman juga menyeret jejeran petinggi IPPE. Dua dewan nan menjabat pada periode 2021–2023, ialah Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta.

OJK memandang keduanya ikut bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset nan menyimpang tersebut. Mereka terbukti mencatatkan sejumlah aset nan pada dasarnya tidak memberikan prospek faedah ekonomi di masa mendatang, sehingga secara patokan tidak layak diklasifikasikan sebagai aset.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com