OJK Buka Suara soal Wacana Pemindahan Gaji ASN dari BPD ke Himbara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |12:23 WIB

OJK Buka Suara soal Wacana Pemindahan Gaji ASN dari BPD ke Himbara

Gaji PNS (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana pemindahan sistem pembayaran penghasilan (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara). OJK menilai jika wacana tersebut bakal direalisasikan, pemerintah memerlukan perencanaan nan matang dan terukur demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa kesiapan manajemen akibat serta pengelolaan likuiditas menjadi kunci utama sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK memandang bahwa dalam perihal bakal dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan nan matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," kata Dian dalam jawaban tertulisnya, Senin (21/9/2026).

Dian menjelaskan bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis sekaligus salah satu pedoman pengguna utama BPD. Meski komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini didominasi biaya non-Pemerintah Daerah (Pemda), biaya payroll ASN merupakan komponen pendanaan nan sangat stabil.

OJK mencatat kondisi likuiditas BPD hingga posisi Juli 2026 secara umum tetap terjaga dengan baik dan berada di atas periode pemisah ketentuan.

Rinciannya, Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD tercatat sebesar 174,55 persen, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 106,04 persen, dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 22,29 persen.

Walaupun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan kegunaan intermediasi, levelnya dinilai tetap berada dalam pemisah kondusif dan didukung permodalan nan memadai.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑