Kenapa Pelat Mobil di Batam Berwarna Hijau? Ini Alasannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kenapa Pelat Mobil di Batam Berwarna Hijau? Ini Alasannya

Kenapa Pelat Mobil di Batam Berwarna Hijau? Ini Alasannya (Ilustrasi/freepik)

JAKARTA - Kenapa pelat mobil di Batam berwarna hijau? Bagi pengendara nan pernah berjamu ke Batam, kendaraan dengan pelat nomor berlatar hijau dan tulisan hitam mungkin bukan pemandangan asing. Tampilannya berbeda dari pelat putih nan sekarang digunakan sebagian besar kendaraan pribadi di Indonesia.

Pelat hijau rupanya bukan sekadar pembeda tampilan. Warna tersebut berangkaian dengan status kendaraan nan berada di area perdagangan bebas alias Free Trade Zone (FTZ), termasuk Batam.

Lantas, apa sebenarnya makna pelat hijau tersebut dan gimana patokan penggunaannya? Berikut penjelasannya.

1. Dasar Aturan Pelat Hijau

Penggunaan pelat nomor hijau mempunyai landasan hukum. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1), terdapat empat warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), ialah putih, kuning, merah, dan hijau.

Masing-masing warna mempunyai peruntukan berbeda. Pelat putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Pelat kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum, sedangkan pelat merah dengan tulisan putih digunakan kendaraan lembaga pemerintah.

Sementara itu, pelat hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di area perdagangan bebas nan mendapatkan akomodasi pembebasan bea masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, warna hijau menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut berangkaian dengan akomodasi kepabeanan di area perdagangan bebas. Aturan ini juga membantu petugas mengenali kendaraan nan memperoleh akomodasi tersebut.

2. Mengenal Kawasan Perdagangan Bebas

Kawasan perdagangan bebas alias Free Trade Zone (FTZ) merupakan wilayah nan berada dalam yurisdiksi Indonesia, tetapi dipisahkan dari wilayah pabean. Kawasan ini memperoleh akomodasi kepabeanan dan perpajakan tertentu, seperti pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai sesuai ketentuan nan berlaku.

Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong aktivitas perdagangan, industri, dan investasi. Dengan adanya kebijakan ini, aktivitas pemasukan peralatan ke area perdagangan bebas mendapatkan perlakuan unik dibandingkan wilayah pabean lainnya.

Di Indonesia, terdapat empat area perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), ialah Batam, Bintan, Karimun di Kepulauan Riau, serta Sabang di Aceh.

Khusus di Kepulauan Riau, pemberlakuan TNKB berlatar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan nan memperoleh akomodasi pembebasan bea masuk mulai diterapkan pada 1 Oktober 2022. Kebijakan tersebut bertindak di area perdagangan bebas Batam, Bintan, dan Karimun.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑