Rohman Wibowo
, Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |12:26 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. (Foto: Okezone.com/Feby)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan norma penyelenggaraan demutualisasi pasar modal domestik. Regulasi anyar ini mengubah struktur kepemilikan bursa menjadi lebih inklusif bagi publik dan badan norma sehingga kepemilikan modal tidak lagi terbatas pada kalangan Anggota Bursa (AB).
Penerbitan beleid ini merupakan mandat penyelenggaraan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Melalui sistem demutualisasi tersebut, saham penyelenggara perdagangan pengaruh sekarang dapat dimiliki secara sah oleh perorangan maupun badan norma Indonesia, baik nan berstatus sebagai Anggota Bursa maupun pihak di luar keanggotaan bursa.
Terkait batas porsi kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik perseorangan maupun korporasi, hanya diperkenankan menguasai saham bursa pengaruh secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5 persen dari total modal nan ditempatkan.
Kendati demikian, kesempatan penambahan kepemilikan melampaui periode pemisah 5 persen tetap dimungkinkan dengan syarat pemegang saham wajib mengantongi izin tertulis dari OJK terlebih dahulu.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·