
OJK Bongkar Manipulasi Saham 3 Emiten DSSA, BREN dan CUAN (Foto: OJK)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya manipulasi penjatahan saham nan dilakukan saat proses initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Mengutip keterangan resmi OJK, Rabu (21/10/2026), pihak-pihak nan terafiliasi dengan kedua emiten tersebut mengaburkan identitas untuk ikut dalam penjatahan penawaran saham saat proses IPO. Hasilnya masyarakat hanya mendapatkan sedikit dari saham nan diperdagangkan saat IPO.
Sementara pihak-pihak mengenai dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas sebagai pemesan saham.
Praktik tersebut berakibat pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu. Akibatnya, jumlah saham nan beredar dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas. Kondisi ini membikin kedua emiten tersebut lebih mudah untuk mengatur nilai saham, karena saham beredar nan semestinya ditransaksikan oleh publik dikuasai oleh perusahaan.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan hukuman administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd dalam kasus IPO BREN dan Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd dalam kasus IPO CUAN. Penetapan hukuman dilakukan pada 16 Oktober 2026 dan surat sanksinya diserahkan langsung kepada pihak-pihak mengenai pada Rabu (21/10/2026).
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·