Oditur Beberkan Hal Meringankan 4 Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Sedang Trending 2 jam yang lalu

 Oditur Beberkan Hal Meringankan 4 Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Terdakwa Penyiram Andrie Yunus (foto: Okezone)

JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan balasan 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebelum membacakan tuntutan, oditur memaparkan sejumlah perihal nan memberatkan dan meringankan para terdakwa. Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Serda ES (Edi Sudarko), Lettu BHW (Budhi Hariyanto Widhi Cahyono), Kapten NDP (Nandala Dwi Prasetya), dan Lettu SL (Sami Lakka).

Oditur Militer Letkol (Chk) Muhammad Iswandi menyebutkan, perihal nan memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan mereka nan bertentangan dengan nilai-nilai prajurit TNI, mencoreng nama baik institusi, serta mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Selain itu, tindakan tersebut merusak nama baik TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Iswandi dalam persidangan.

Sementara itu, sejumlah perihal meringankan turut dipertimbangkan majelis, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur selama persidangan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta berjanji tidak bakal mengulanginya.

“Para terdakwa bersikap jujur dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak bakal mengulanginya,” tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com